Aturan Pelaksana UU Jasa Konstruksi Tuntas September 2017

30/08/2017

Tidak berkategori

Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan aturan turunan atau aturan pelaksana Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (UU Jasa Konstruksi) seluruhnya dapat selesai September 2017.

Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR, Yusid Toyib mengatakan, saat ini tengah dilakukan penyelesaian seluruh aturan turunan tersebut.

"Tadinya Agustus ini akan selesai tetapi nanti seluruhnya selesai di September ini," kata Yusid pada pembukaan “Forum Industri Konstruksi Indonesia” yang diselenggarakan oleh Yayasan Konstruksi Indonesia (Yakin), di Jakarta, Selasa (29/8) sebagaimana dalam keterangan tertulis yang diterima SP Rabu pagi.

Menurut Yusid, ruang lingkup UU Jasa Konstruksi ini tidak hanya mencakup jasa, tetapi juga industri konstruksi termasuk penyedia jasa dan bangunan. "Ada jaminan rantai pasok. Jadi tidak hanya jasa konstuksi tetapi industri kontruksi, dari hulu ke hilir. Dari perencanaan, pengembangan, pengawasan diatur dalam UU ini," kata Yusid.

Tujuan dari UU tersebut, lanjut Yusid, untuk menghasilkan konstruksi yang berkualitas, aman, nyaman dan berkelanjutan. UU ini juga mengatur tenaga kerja apabila terkena masalah diselesaikan secara perdata. "Kalau ada masalah tidak masuk ke pengadilan tetapi arbitrase karena basisnya perdata sehingga pelaku jasa kontruksi tidak perlu takut," ucapnya.

Selain itu, dalam undang-undang ini juga ditekankan pentingnya sertifikasi bagi tenaga kerja konstruksi. Dimana, nantinya semua pekerja di sektor konstruksi harus memiliki sertifikat sehingga meningkatkan daya saing. "Tidak ada lagi sertifikat abal-abal. Semua pekerja harus memiliki sertifikat,"kata Yusid.

Sementara Ketua Dewan Pembina Yakin, Bachtiar Ujung, berharap dengan adanya UU Jasa Konstruksi membuat penyelenggaraan konstruksi memberikan dampak positif bagi iklim usaha. "Ada kontraktor kita sebanyak 150.000 tetapi kesempatannya tidak bisa dipastikan. Ini yang harus diperhatikan bagaimana UU Jasa Konstruksi ini mempunyai dampak yang baik bagi iklim usaha di Indonesia," ujarnya.

Sedangkan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Eddy Ganefo, berpendapat perlu dilakukan sinkronisiasi aturan UU Jasa Konstruksi yang baru dengan yang telah lahir sebelumnya dan aturan undang-undang lainnya. "Banyak yang mensyaratkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan harus memiliki ijazah S2.

Selain itu persaingan antara kontraktor dalam negeri yakni kontraktor kecil dan menengah ini harus bersaing dengan sehat sehingga memiliki mempunyai daya saing," ucapnya. Bachtiar Ujung juga menambahkan pihaknya berkomitmen untuk memberikan pembinaan dan pelatihan bagi tenaga kerja sektor kontruksi.

 

Sumber: beritasatu.com