BANI dan KCAB Selenggarakan Seminar Arbitrase Konstruksi

16/05/2017

Tidak berkategori

JAKARTA — Korean Commercial Arbitration Board dan Badan Arbitrase Nasional Indonesia mengadakan seminar bertema The Role and Development of Arbitration: Alternative Dispute Resolution on Construction Disputes, Selasa (16/5/2017).

Seminar ini diselenggarakan mengingat pesatnya perkembangan pembangunan infrastruktur di Indonesia dan perlu didukung dengan sistem dalam menghadapi penyelesaian sengketa bidang konstruksi, khususnya pada penyelesaian yang dilaksanakan oleh KCAB dan BANI.

Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Yusid Toyib menyatakan, tema yang diangkat dalam seminar ini sangat relevan, terlebih setelah terbitnya Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

"Dengan Undang-Undang yang baru, apabila ada persoalan jasa konstruksi, tidak selesai di pengadilan, tetapi di arbitrase," ujarnya.

Menurutnya, setiap pekerjaan konstruksi pasti berpotensi memunculkan dispute. Dengan prosedur baru melalui arbitrase, diharapkan waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan persoalan menjadi lebih cepat dibandingkan dengan melalui pengadilan.

Dalam seminar ini, topik yang dibahas di antaranya pengenalan mengenai arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa di Korea Selatan dan Indonesia, pembahasan mengenai peraturan perundang-undangan terkait dengan konstruksi, serta hal-hal praktis yang perlu diperhatikan oleh para pihak dalam menyelesaikan sengketa konstruksi melalui arbitrase.

Narasumber seminar ini berasal dari Kementerian PUPR, akademisi, kalangan arbiter dan firma hukum yang telah berpraktik di dalam arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa.

Melalui seminar ini, diharapkan pelaku jasa konstruksi mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam mengenai arbitrase. Lebih lanjut, pelaku usaha juga diharapkan semakin mengenali keunggulan penyelesaian sengketa melalui arbitrase, khususnya melalui BANI dan KCAB.

 

Sumber: bisnis.com