Cuti Bersama Ditambah, Ini Harapan Menhub
Rabu (18/4/2018), melalui perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018, pemerintah memutuskan untuk menambah cuti bersama Idul Fitri.
Dengan ditambahnya hari cuti, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berharap arus mudik bisa terurai. Masyarakat bisa memilih waktu yang tepat dalam rentang waktu Sabtu, 9 Juni 2018 hingga H-1 Lebaran yaitu pada Hari Kamis. Dengan diubahnya SKB tersebut, kini cuti bersama menjadi tanggal 11—14 dan 19—20 Juni 2018.
“Nah, ini harapannya lalu lintas pulang mudik lebih terurai dengan banyak hari (cuti),” ujar Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.
Sebelumnya, dalam SKB Tiga Menteri yang telah ditetapkan pada 22 September 2017 lalu, cuti bersama ditetapkan pada tanggal 13—14 dan 18—19 Juni 2018. Ditambah lagi, Menhub juga berujar kalau sudah ada anjuran dari Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri kepada perusahaan untuk memberikan THR satu pekan sebelum Lebaran.
“Bayangkan, jumlah mobil yang harus bergerak ke Jawa Tengah di dua hari itu. Akan penuh. Tapi kalau ini (ditambah), mereka akan ada yang lebih awal,” jelasnya.
Selain mengurai kepadatan arus di jalan termasuk jalan tol, Budi berhara bertambahnya libur lebaran juga bisa mengurai kepadatan mudik transportasi umum seperti pesawat dan kereta.
Menteri Perhubungan terus memaksimalkan persiapkan jalur mudik, diantaranya tiga jalan tol yang direncanakan fungsional pada momen Lebaran 2018. Tiga jalan tol tersebut ialah tol Batang, Solo dan Kertosono.
“Kita maksimalkan, tapi paling jelek katakanlah tanah tanpa lampu,” kata Budi.
Jika kondisinya seperti yang dijelaskan oleh Menteri Budi, maka pihaknya akan membatasi kecepatan dan melarang jalur tersebut digunakan pada malam hari. Namun, apabila tol tersebut sudah rampung kendati belum dipasangi penerang, maka pengendara boleh menggunakan kecepatan tinggi namun tidak boleh digunakan pada malam hari.