Jakarta – Pemerintah telah menetapkan tarif baru untuk enam ruas tol secara bersamaan pada Jumat (31/1) sejak pukul 00.00 WIB lalu. Keenam ruas tol tersebut diantaranya adalah Tol Bali-Madara, Tol Cawang-Tomang-Pluit, Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit, kemudian ruas Tol Gempol-Pandaan, Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) ruas Pondok Aren-Serpong, serta Tol Ujung Pandang.
Namun penyesuaian tarif dari keenam ruas tol ini mendapat tanggapan kurang baik oleh masyarakat, pasalnya pengguna tol merasa pemberlakuan tarif baru pada keenam ruas tol tersebut dianggap terlalu mendadak dengan kurang nya sosialisasi.
Menanggapi perihal tersebut, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono menghubungi Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) untuk mendapatkan kepastian akan hal tersebut.
"Saya ditanya teman-teman wartawan, sosialisasi kenaikan tarif itu enggak dua minggu? Harus dua minggu dong, oke diundur dua minggu ya," kata Menteri Basuki saat menelpon Kepala BPJT, Danang Parikesit.
Menteri Basuki memerintahkan kepada Danang untuk menunda terkait penyesuaian tarif dari keenam ruas tol tersebut. Namun dikarenakan tarif pada keenam ruas tol tersebut telah resmi berlaku, Menteri Basuki meminta kepada Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk melakukan evaluasi.
"Karena sudah berlaku kan (tarif) biar mereka mikir dulu,"lanjut Menteri Basuki
Menteri Basuki juga menyampaikan terkait sosialiasi yang dilakukan kepada masyarakat harus selama dua minggu setelah penandatanganan Surat Keputusan (SK) Menteri PUPR. Penyesuaian tarif tersebut sudah sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan.
Dalam UU tersebut, penyesuaian tarif jalan tol dilakukan setiap dua tahun sekali dengan ketentuan pencapaian Standar Pelayanan Minimum (SPM) dari BUJT terkait. Untuk penyesuaian dari enam ruas tol tersebut SK nya telah ditandatangani oleh Menteri Basuki sejak tanggal 31 Desember 2019. Namun kenaikannya sempat ditunda dikarenakan adanya fokus pemerintah dalam penanganan bencana banjir di Jakarta.
"SK-nya per 31 Desember 2019, tapi diserahkan ke kami itu 23 Januari 2020. Mereka, BUJT kan dari situ sebenarnya. Sosialisasinya kan sudah lama juga,"jelas Danang
Danang menjelaskan bentuk sosialisasi yang telah dilakukan yaitu satu minggu sebelum penetapan tarif dan satu minggu setelahnya.
"Antara hari ini sampai tanggal 7 nanti mereka masih harus sosialisasi memperkenalkan menjawab pertanyaan dari wartawan dan media masyarakat juga," ujar Danang.
Sementara itu Marketing and Communication Department Head Jasamarga Metropolitan Tol Road, Irra Susiyanti menyampaikan pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat tekait penyesuaian tarif ini.
"Biasanya kami berlakukan 7+1. Pda hari ke-delapan pemberlakuannya. Jadi full 7 harinya untuk sosialisasi. Jadi kami tidak ada yang menyalahi aturan. Dan jauh sebelum SK Menteri PUPR keluar kami sudah sosialisasikan,"jelas Irra