Ini Angin Segar bagi Pengusaha Jasa Konstruksi
Dewan Pengurus Provinsi (DPP) Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) Kaltim mengapresiasi regulasi yang dikeluarkan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak. Harapannya bisa memperkuat dunia usaha di Kaltim
PERATURAN Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Jasa Konstruksi telah ditetapkan 17 Oktober 2016 lalu. Ketua DPP Inkindo Kaltim, Arie Sofanie, mengapresiasi Pergub ini sangat menginspirasi para penyedia jasa konstruksi di Kaltim, terutama DPP Inkindo Kaltim. Sudah sangat jelas Pergub tersebut bertujuan memberi semangat dan mendorong kepada penyedia jasa konstruksi di Kaltim, serta membuka lebar peluang dalam pelaksanaan pembangunan.
“Ini salah satu implementasi Gubernur Kaltim dalam mengemban tanggung jawabnya sebagai Pembinaan Jasa Konstruksi di daerah sesuai amanat tertuang dalam undang-undang Jasa Konstruksi Nomor 18 Tahun 1999,” ujarnya.
Arie menjelaskan, Pergub Kaltim nomor 37 tahun 2016 ini juga berpedoman teguh dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), dan sangat memperhatikan, mendukung dan menunjang Peraturan Pemerintahan Nomor 17 Tahun 2013 tentang UMKM. Yakni sebagai salah satu regulasi bertujuan memperkuat dan meningkatkan fundamental dunia usaha di daerah untuk menopang perekonomian secara nasional.
“Pergub Kaltim Nomor 37 Tahun 2016 ini seyogianya menjadi hand book atau sebagai kewajiban untuk dipatuhi oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang & Jasa di Kaltim dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa,” ujarnya.
Menurut Arie, pasal-pasal yang menjadi payung hukum untuk SKPD dan ULP sebagai syarat atau pedoman pengadaan barang dan jasa, di antaranya dikutip sebagai berikut: Dalam pasal 3, ayat (3) Pergub ini tidak terbatas pada pekerjaan konstruksi yang didanai/dibiayai oleh pemerintah, tetapi juga pekerjaan konstruksi yang didanai/dibiayai oleh swasta atau perorangan.
Kemudian, pasal 5 ayat 2 (d) menyebut fasilitasi kemudahan akses kepada lembaga keuangan bagi pelaku usaha untuk memperoleh modal. Lalu butir (f) menyebut menyediakan paket pekerjaan jasa konstruksi untuk usaha kecil sebesar 20 persen dari total alokasi anggaran jasa konstruksi. Serta butir (g) menyebut fasilitasi peningkatan kapasitas tenaga kerja jasa konstruksi di daerah.
Kemudian pada pasal 21 ayat (1), menyebutkan pelaksanaan kegiatan konstruksi dilakukan dengan cara kontrak tunggal atau kontrak kerja sama. Pasal 22 ayat (1) menyebut pelaksanaan kegiatan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 dapat dilaksanakan oleh badan usaha konsultasi, badan usaha konstruksi dan tenaga profesi keteknikan.
Pada pasal 23 ayat (1) mengatakan pelaku usaha konstruksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (1) dalam melaksanakan pekerjaannya berkewajiban memaksimalkan penggunaan sumber daya lokal yang meliputi badan usaha, sumber daya manusia, teknologi, material dan peralatan. Kemudian pada ayat (2) menyebutkan badan usaha kualifikasi menengah luar daerah yang melaksanakan pekerjaan konstruksi (pelaksana dan konsultasi) di daerah, harus mempunyai Surat Izin Tempat Usaha (SITU) daerah.
Pasal 27 ayat (1) dalam rangka pembinaan dan peningkatan profesional badan usaha kualifikasi kecil, dikhususkan untuk badan usaha daerah yang memenuhi persyaratan untuk pekerjaan dengan biaya sampai dengan Rp 2,5 miliar untuk jasa pelaksana dan Rp 750 juta rupiah untuk jasa konsultansi, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh badan usaha, kualifikasi kecil daerah.
Kemudian, ayat (2) dalam rangka pembinaan dan peningkatan profesional badan usaha kualifikasi menengah daerah pekerjaan dengan biaya sampai Rp 25 miliar diperuntukkan bagi badan usaha kualifikasi menengah daerah yang memenuhi persyaratan, kecuali untuk pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh badan usaha kualifikasi menengah daerah.
Pada ayat (3) dalam rangka pembinaan dan profesional badan usaha kualifikasi menengah daerah untuk pekerjaan pelaksana konstruksi dengan biaya di atas Rp 25 miliar sampai Rp 50 miliar yang dikerjakan oleh badan usaha kualifikasi menengah luar daerah harus melakukan kerja sama operasional (KSO) atau sejenisnya dengan badan usaha daerah yang memenuhi persyaratan.
Kemudian pada ayat (4) dalam rangka pembinaan dan peningkatan profesional badan usaha daerah untuk pekerjaan jasa konsultasi dengan biaya diatas Rp 750 juta yang dikerjakan oleh badan usaha jasa konsultasi luar daerah harus melakukan KSO atau sejenisnya dengan badan usaha jasa konsultasi daerah yang memenuhi syarat. "Kemudian, pada ayat (5) surat kesepakatan KSO atau sejenisnya antara badan usaha luar daerah dengan badan usaha daerah merupakan syarat untuk mengikuti proses pengadaan/pelelangan barang/jasa," tandasnya.
Jika dalam pelaksanaan pelelangan untuk paket-paket pekerjaan 2017 akan datang menentang pasal-pasal tersebut sebagai bagian dari syarat-syarat pelelangan yang tertuang dalam Pergub Nomor 37 Tahun 2016, menjadi layak dan pantas bagi masyarakat jasa konstruksi di Kaltim mempermasalahkannya dan berakibat yang tidak kita inginkan.
“Semoga Pergub Kaltim yang di tetapkan ini sebagai penyulut dan pengobar semangat motor penggerak pembangunan dan pembinaan masyarakat dunia jasa konstruksi dengan maksud dengan tujuan meningkatkan pendapatan serta kesejahteraan rakyat di Bumi Etam yang kita cintai dan banggakan ini. Dimana Bumi Kita Pijak Langit Kita Junjung,” jelasnya.