Inkindo DIY Dukung Nota Kesepaham Pelaku Industri Jasa Konstruksi

28/10/2016

Tidak berkategori

Jakarta - Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) mendukung penuh nota kesepahaman yang telah disepakati bersama perwakilan pelaku industri jasa konstruksi di DIY.  Pelaku industri jasa konstruksi sepakat bekerjasama membangun kapasitas asosiasi, meningkatkan profesionalitas kinerja asosiasi, membangun kesadaran peran asosiasi di masayarakat, aktif mendorong peraturan yang adil dan anti korupsi. Selain itu, menolak bentuk kriminalisasi jasa konstruksi serta penguatan asosiasi menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

Para pelaku industri jasa konnstruksi yang menyatakan nota kesepakatan tersebut yaitu Inkindo DIY, Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi) DIY, Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI) DIY, Gabungan Pengusaha Kontraktor Nasional (Gapeknas) DIY, Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia (Gapeksindo) DIY, Persatuan Konsultan Indonesia (Perkindo) DIY dan Asosiasi Kontraktor Air (Akaindo) DIY.

"Kita harus memperkuat asosiasi kita sendiri baik dari segi profesionalitas, terutama peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM)-nya dan tekonologi serta penguatan permodalan dan hukum. Selain itu, perlu peningkatan kerjasama pelaku industri jasa konstruksi di tengah MEA ini," ujar Sekretaris Inkindo DIY, Dwiaryo Dyatmiko kepada KR usai penandatangan kesepahaman pelaku industri jasa konstruksi DIY di Inna Garuda Yogyakarta, Kamis (27/10/2016).

Para pelaku jasa konstruksi di DIY ini berupaya melakukan pembenahan ke dalam maupun ke luar, salah satunya membangun kapasitas asosiasi dan keorganisasian masing-masing. Hal ini guna meningkatkan profesionalitas kinerja asosiasi. Artinya dapat memahami kewajiban dan memberikan jasa pelayanan yang profesional serta membangun kesadaran akan peran asosiasi di masyarkat.

"Kita sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) ingin berperan aktif dalam membangun negara dari daerah masing-masing. Kita aktif mendorong lahirnya peraturan yang adil dan anti korupsi bagi pelaku industri jasa konstruksi di tanah air," paparnya.

Selama ini, para pelaku jasa konstruksi masih kurang mendapatkan payung hukum apabila tersandung permasalah hukum dan banyak yang disalah artikan yang harusnya perdata menjadi pidana.  Untuk itu, pihaknya harus berbenah diri menjadi profesional sehingga mendapatkan hasil yang maksimal semestinya sudah tidak terkena kriminalisasi hukum nantinya. "Kami perlu memperkuat asosiasi mengingat sudah banyak tenaga asing seperti dari China yang sudah masuk, sehingga kita harus memperkuat diri mulai dari standarisasi sertifikasi tenaga kerja dan lain-lain," imbuh Dyatmiko.

Sumber: krjogja.com