Kemenperin Dorong IKM Beroperasi di Kawasan Industri
Jakarta - Kementerian Perindustrian mendorong industri kecil dan menengah (IKM) untuk dapat beroperasi di Kawasan Industri (KI) yang memproduksi bahan baku bagi industri kecil. Hal ini diyakini dapat menekan biaya logistik bahan baku yang selama ini bebannya cukup besar.
Dirjen IKM Kemenperin Gati Wibawaningsih menyampaikan dengan beroperasi di wilayah KI yang terdapat pabrik bahan baku, IKM juga dapat membangun sentra produksi dengan dikelola oleh Pemerintah Daerah.
“Kalau di kawasan industri, IKM akan lebih mudah melakukan kerjasama dengan industri besar [yang memproduksi bahan baku]. Kalau butuh, tinggal ngambil karena satu area sehingga menghilangkan biaya logistik,” jelas Gati di Jakarta pada Kamis (6/3/2017).
Gati mengungkapkan saat ini bahan baku yang diproduksi industri-industri besar kerap diserap IKM untuk dijadikan produk hilir. Beberapa industri kimia misalnya, produksinya diserap IKM untuk membuat produk-produk plastik spesifik seperti polybag dan plastik untuk laundry.
Pembangunan sentra IKM di Kawasan Industri diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri.
Pada pasal 7 beleid tersebut, disebutkan KI yang diperuntukkan bagi IKM dapat dibangun dengan luas lahan paling sedikit 5 hektare dalam satu hamparan. Pada pasal 34, disebutkan bahwa KI wajib menyediakan lahan bagi kegiatan IKM.
Gati menjelaskan pemerintah akan merekrut IKM untuk dapat membangun sentra di KI dengan terlebih dahulu mencocokkan jenis industrinya dengan bahan baku yang diproduksi di kawasan tersebut. Kendati demikian, dia mengaku pemerintah tidak memaksa IKM jika mereka tidak bersedia masuk ke KI.
“Nanti akan kita ajak masuk ke kawasan KI, kita ajak IKM ke tempat yang kita sudah sediakan, kita beri merea kesempatan. Intinya di sana supaya mereka lebih gampang ambil bahan baku dari industri besar,” terang Gati.
Adapun, dia menyebut saat ini Kementerian Perindustrian tengah melakukan negosiasi dengan kawasan-kawasan industri untuk menekan biaya bulanan yang harus dibayarkan IKM jika mereka membangun sentra di KI.