Kementerian PUPR Selesaikan Turunan Aturan Jasa Konstruksi

15/05/2017

Tidak berkategori

Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tengah menyelesaikan sejumlah aturan turunan Undang-Undang Jasa Konstruksi.

Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Yusid Toyib mengatakan seluruh aturan turunan Undang-undang Jasa Konstruksi ditargetkan selesai pada Desember 2018.

“Target total Desember 2018, tetapi akhir 2017 ada beberapa yang bisa selesai,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (15/5/2017).

Setidaknya ada 10 payung hukum turunan yang diamanatkan dalam UU Jasa Konstruksi.

Perinciannya adalah tiga berupa Peraturan Pemerintah (PP), lima peraturan menteri (Permen) dan dua Peraturan Presiden (Perpres). Meski tidak merinci, tiga PP akan mengatur tentang penyelenggaraan, usaha dan pembinaan.

Sementara untuk perpres antara lain terkait dengan pengadaan usaha dan penyediaan, sesangkan permen yang sedang disiapkan antara lain tentang kelembagaan dan remunerasi bagi pelaksana jasa konstruksi.

Terbitnya aturan ini diyakini akan memberikan dampak positif bagi sistem konstruksi dalam negeri. Pasalnya, kriminalisasi dalam sebuah proyek tidak akan terjadi dengan mudah. “Beberapa konsep PP dan rancangan perpres penyediaan bangunan,” kata Yusid.

UU Jasa Konstruksi, lanjutnya, menjadi harapan baru dalam berjalannya usaha jasa konstruksi di Indonesia. Ia  menegaskan bahwa Undang-Undang ini merupakan Undang-Undang milik seluruh stakeholder jasa konstruksi.

Menurut Yusid, salah satu hal yang penting dari UU Jasa Konstruksi yakni pentingnya sertifikasi bagi tenaga kerja konstruksi.