Kontrak PPJT Tol Solo-Yogyakarta Siap Teken Pada Kuartal IV 2020
Jakarta – Rencana pembangunan jalan Tol Solo-Yogyakarta seksi 1 dan 2 yang melintas di wilayah Provinsi Daerah istimewa (DI) Yogyakarta akan segera terlaksana, hal tersebut didukung dengan telah terbitnya penetapan peta lokasi (Penlok) rencana pembangunan ruas tol ini.
Penetapan penlok ini ditandatangani oleh Gubernur Provinsi DI Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X pada 10 Juli 2020 lalu. Dengan telah ditetapkannya penlok ini, nantinya Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) Tol Solo-Yogyakarta diharapkan dapat segera ditandatangani pada Kuartal IV tahun 2020.
Lokasi yang telah ditetapkan ini tersebar di 14 desa dengan luas mencapai 1.774.352 meter persegi. Keempat belas desa yang terdampak tersebut diantaranya adalah Desa Bokoharjo Kecamatan Prambanan, Desa Selomartani, Desa Tamanmartani, Desa Tirtomartani, Desa Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Desa Maguwoharjo, Desa Condongcatur.
Kemudian Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Desa Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Desa Trihanggo, Kecamatan Gamping, Desa Sinduadi, Desa Sendangadi, Desa Tlogoadi serta Desa Tirtoadi, Kecamatan Mlati.
Sementara itu, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit menyampaikan nantinya setelah dilakukan PPJT, proses konstruksi sudah dapat langsung dikerjakan pada tanah yang telah bebas dan diserahterimakan. Danang juga menjelaskan untuk perencanaan dan persiapan pembebasan lahan telah dilakukan dengan menggunakan kombinasi dana talangan dan pembayaran langsung dari Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).
"Kuartal IV, diharapkan sudah PPJT dan tanah bebas tersedia. Sehingga kami bisa menerbitkan Surat Perintah Mulai Konstruksi (SPMK)," kata Danang
Jalan tol Solo-Yogyakarta ini akan terbentang sejauh 22,5 km dengan sebagian jalan akan dibangun secara melayang (elevated), yakni pada seksi 2. Untuk pembangunan tol Solo-Yogyakarta ini juga cukup berbeda dikarenakan terdapat pembatasan untuk jumlah rest area yang akan dibangun, hal ini dikarenakan untuk dapat meningkatkan fokus pembangunan pada kawasan area exit toll.
Danang juga menjelaskan hal tersebut sebagai terlaksana dengan pertimbangan aspek kepadatan penduduk, kemudahan pengadaan lahan serta aspek pengembangan kawasan didepan area terdampak.
"Sesuai dengan arahan Gubernur DIY, agar dampak pengurangan lahan di koridor tol bisa ditekan dan kemanfaatan akses tol untuk masyarakat (termasuk yang bukan pengguna jalan tol) bisa lebih ditingkatkan,"kata Danang
Ia juga menjelaskan nilai investasi pemangunan ruas tol ini akan sangat bergantung pada hasil negosiasi akhir pada saat evaluasi dokumen penawaran rampung. Tol ini rencananya akan rampung paling lambat pada 2022 nanti.