Masih Terapkan PSBB, Waktu Istirahat di Rest Area Maksimal 30 Menit
Jakarta – Penanganan dari penyebaran Covid-19 di Indonesia terus dilakukan, berbagai kebijakan telah dikeluarkan oleh pemerintah, salah satunya adalah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberbagai tempat. Penerapan PSBB tersebut tidak terkecuali di wilayah ruas tol dan juga rest area, salah satunya adalah di rest area yang dikelola oleh pihak PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
PT Jasamarga Related Business selaku pengelola dari rest area ruas tol Jasa Marga menjelaskan pelayanan di rest area akan tetap beroperasi secara normal dengan menerapkan standar protokol kesehatan dan pencegahan pennyebaran Covid-19.
Direktur Pengelolaan Gedung dan Fasilitas PT Jasamarga Related Business (JMRB) Tita Paulina Purbasari menyampaikan beroperasinya rest area secara normal juga berlaku pada fasilitas didalamnya seperti toilet, tempat ibadah, area parkir, SPBU, Pusat jajan serba ada (Pujasera) dan juga beberapa sarana lainnya.
“Kami memastikan rest area di ruas milik Jasa Marga Group tetap beroperasi secara normal 24 jam, termasuk fasilitas di dalamnya. Khusus untuk pujasera, ada yang beroperasi selama 24 jam, tetapi ada juga yang harus tutup pada jam-jam tertentu, tergantung pada peraturan pembatasan sosial berskala besar di daerah yang berlaku,”kata Tita
Namun Tita juga menyampaikan, dalam proses pencegahan penyebaran Covid-19 pihaknya telah membatasi kapasitas parkir hanya untuk 50% kendaraan, selain itu terdapat juga pembatasan waktu singgah pengunjung yang maksimal 30 menit. Untuk penyewa di rest area juga diminta untuk melayani layanan bawa pulang makanan guna mengurangi kerumunan dalam rest area. Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh rest area yang dikelola oleh mitra untuk turut menerapkan standar protokol kesehatan yang ditetapkan.
“Jelang Lebaran 2020, jika volume kendaraan yang masuk rest area cukup banyak, dengan diskresi Kepolisian kami juga masih akan memberlakukan buka tutup rest area,”jelas Tita