Mekanisme Pengendalian dan Pengawasan Kualitas Rumah Bersubsidi
Jakarta - Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR), menjelaskan tentang mekanisme Pengendalian dan Pengawasan (Wasdal) Kualitas Rumah khususnya untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) kepada media, di kantor Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan, KementerianPUPR, Jumat (25/8).
Penjelasan mengenai mekanisme wasdal ini dipimpin oleh Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Lana Winayanti. Mekanisme wasdal terdiri dari 5 (lima) tahapan, yaitu tahap persiapan, tahap pra konstruksi, tahap konstruksi, paska konstruksi dan tahap verifikasi. Pada tahap persiapan, badan hukum/pengembang menyusun proposal yang berisi design, perencanaan dan dokumen-dokumen perijinan yang kemudian dilaporkan kepada pemerintah daerah (pemda) melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Kemudian pada tahap selanjutnya pra konstruksi, yaitu apabila proposal sudah lengkap maka PTSP dapat menerbitkan IMB.
Setelah mendapatkan IMB, pengembang dapat melakukan konstruksi awal bangunan dan sarana dan prasarana umum dibawah pengawasan dinas teknis dalam hal ini Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan bantuan pendampingan oleh Kementerian PUPR (Ditjen Pembiayaan Perumahan, Ditjen Penyediaan Perumahan, Ditjen Cipta Karya dan Balitbang). Selanjutnya memasuki tahap paska konstruksi, PTSP menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bagi bangunan yang sudah lolos tes pemeriksaan. Dan apabila sudah terbit SLF maka, debitur yang membeli rumah subsidi dapat melakukan akad, dan tahap ini disebut dengan tahapan verifikasi dimana debitur bersama bank melakukan verifikasi, terang Direktur Evaluasi Bantuan Pembiayaan Perumahan, Arvi Agyantoro yang ikut mendampingi dalam acara Jumpa pers tersebut.
Terkait dengan SLF, Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan mengatakan, “Intensitas sosialisasi kepada pemda terkait PP. No. 64 tahun 2016 dan SLF perlu ditingkatkan dikarenakan masih banyaknya kabupaten dan kota yang belum mengimplementasikan hal tersebut sehingga menyulitkan pengembang dalam membangun rumah bersubsidi”, tegas Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan.
SLF diterbitkan oleh pemerintah dalam rangka menjamin kualitas perumahan bersubsidi akan tetapi pengawasannya membutuhkan keterlibatan pihak lainnya. “Peran dari masing-masing pelaku perumahan dalam kegiatan pengawasan dan pengendalian kualitas rumah subsidi perlu untuk didefinisikan sejelas mungkin agar pengawasan dan pengendalian ke depannya dapat berjalan secara efektif dan efisien”, ujar Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan.
Selanjutnya, pemerintah juga lanjut Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan akan mensyaratkan pemda dan pengembang untuk terlibat dalam proses pembangunan perumahan. “Pemda harus memiliki tenaga ahli bersertifikat begitupula dengan pengembang harus punya sertifikat keahlian dalam membangun rumah. Untuk tim pemeriksa juga akan diberikan pelatihan dan bersertifikat”, ungkap Lana.
Untuk pengembang saat ini sedang dilakukan registrasi. “Pemerintah sedang menyusun database pengembang yang diperoleh lewat asosiasi pengembang dan kita juga sedang merancang mekanisme hotline untuk melayani pengaduan dari masyarakat”, ujar Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan.
Selain menjelaskan mengenai mekanisme wasdal, pemerintah pun mengenalkan konsep Pembiayaan Mikro Perumahan. “Konsep ini diharapkan dapat membantu MBR khususnya pekerja informal. Adapun besaran maksimal yang dapat diberikan kepada MBR adalah sebesar maksimal 50 juta dengan tenor sampai 5 tahun dan mengikuti suku bunga pasar”, terang Lana.
Konsep Pembiayaan Mikro Perumahan, merupakan pilot project yang diharapkan dapat dilaksanakan menjelang akhir Tahun 2017 dan diperuntukan untuk membangun dan memperbaiki rumah. Sejauh ini ujar Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, sudah ada lembaga keuangan baik bank dan non bank yang bersedia menyalurkan kredit mikro perumahan dan memberikan pendampingan. “Lembaga tersebut yaitu Bank BRI, Bank Kesejahteraan Ekonomi, Pegadaian dan Yayasan Habitat untuk Kemanusiaan”, ujar Lana.
Tidak hanya Pembiayaan Mikro Perumahan, pemerintah pun akan melaksanakan dekonsentrasi bidang pembiayaan perumahan menjelang akhir Tahun 2017. “Kami telah mengalokasikan dana untuk dekonsentrasi yang akan dilaksanakan di 16 provinsi dengan total dana sebesar 16,3 Miliar rupiah dan diharapkan dengan adanya dana dekonsentrasi ini dapat lebih mendorong semangat pemda dalam pembangunan perumahan”, ucap Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan.
Di sisi lain, Direktur Utama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP), Budi Hartono mengatakan pihaknya melakukan pengwasan kepenghunian rumah bersubsidi maupun ketepatan sasaran subsidi perumahan. “Ketepatan sasaran kami lakukan melalui pengecekan KTP yang sudah terintegrasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Sementara terkait hunian rumah bersubsidi kami melakukan monitoring dan evaluasi ke lapangan. Kami memberikan teguran baik secara langsung atau tidak langsung kepada debitur yang belum menghuni rumah bersubsidi”, terang Budi Hartono.