Para Pekerja Konstruksi Wajib Simak, Ini Tata Cara Dapatkan Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi

11/05/2020

PUPR Agenda

Jakarta – Saat ini seluruh pekerja konstruksi di Indonesia telah diwajibkan memiliki sertifikat kompetensi kerja, hal tersebut sebagaimana yang telah diatur dalan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Menanggapi hal tersebut Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) bidang konstruksi dengan melalui Program Percepatan Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi yang telah dicanangkan sejak 19 Oktober 2017 lalu.

Lalu, bagaimana tahapan yang perlu dilalui oleh para pekerja konstruksi di Indonesia untuk mendapatkan sertifikasi tenaga kerja tersebut?

Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Trisasongko Widianto menyampaikan para pekerja yang akan memperoleh sertifikat dapat melakukan permohonan kepada Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nomor 5 Tahun 2017 untuk Tenaga Ahli dan Nomor 6 Tahun 2017 untuk Tenaga Terampil.

Adapun tahapan yang perlu diikuti adalah sebagai berikut :

  • Pemohon mengajukan ke LPJK dilengkapi dokumen portofolio, bisa langsung ataupun melalui asosiasi profesi atau Balai Jasa Konstruksi. Untuk tenaga ahli bisa melalui asosiasi profesi agar selanjutnya dokumen tersebut divalidasi dan diverifikasi oleh asosiasi profesi tersebut.
  • Kelengkapan dokumen akan diperiksa oleh LPJK,
  • Pelaksanaan uji sertifikasi oleh USTK (Unit Sertifikasi Tenaga Kerja),
  • Hasil uji sertfiikasi disampaikan kembali ke LPJK untuk ditetapkan,
  • Penerbitan sertifikat (sudah dengan sistem online).

Trisasongko juga menjelaskan, pada kondisi pandemi Covid-19 ini masih belum ada peraturan khusus mengenai pengurusan sertifikasi pekerja konstruksi. Namun pihaknya telah menyiapkan pelatihan jarak jauh (distance learning) untuk para pekerja yang mengikuti pelatihan konstruksi dengan aplikasi SIBIMA.

"Pelatihan melalui SIBIMA lebih difokuskan kepada jenjang jabatan ahli,"kata Trisasongko

Sementara untuk tenaga kerja terampil, ia menyampaikan pihaknya masih mengembangkan uji praktik secara daring (online). Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2019 kemarin, total tenaga kerja konstruksi mencapai 8.300.297 orang, sementara untuk pekerja dengan sertifikat yang telah didata oleh LPJK per 8 Mei 2020 mencapai 625.962 orang.

Sumber: sispro.co.id