Pemberlakuan PSBB di Jakarta, Beberapa Proyek Konstruksi Mulai Ditunda

Jakarta - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi DKI Jakarta dinilai mulai memengaruhi proses pekerjaan konstruksi yang sedang berjalan.

Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI) mengatakan bahwa setelah diberlakukannya Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) di Provinsi DKI Jakarta, sangat berpengaruh terhadap pengerjaan proyek yang saat ini sedang berjalan.

Menurut Sekjen Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI) Joseph Pangalila, sebagian besar progres pengerjaan proyek tertunda dengan upaya dan kebijakan pencegahan penyebaran COVID-19.

"Jadi, konstruksi yang jalan yang minimal level saja kalau masih ada, dengan jumlah orang yang minimal. Banyak pekerja juga minta untuk tinggal di rumah. Jadi, di Jakarta tidak banyak yang jalan," ujarnya

Sebelumnya, Joseph mengatakan bahwa pemerintah daerah DKI Jakarta juga sudah mengeluarkan instruksi terkait penyelenggaraan konstruksi. Terkait instruksi tersebut yang dikeluarkan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta Nomor 17/2020 yang ditandatangani pada 3 April 2020.

Isi poin kesatu huruf A tertulis penghentian sementara operasional kegiatan konstruksi untuk sementara waktu selama masa tanggap darurat nasional wabah Covid-19.

Kemudian dilanjutkan, pada huruf B tertulis bagi perusahaan yang tidak menghentikan pekerjaannya, wajib mengurangi pekerjaan tersebut sampai batas minimal (jumlah pekerja, waktu kegiatan, fasilitas operasional) dan mengimbau untuk semua pekerja untuk dirumah sementara waktu.

Sementara itu Wakil Sekjen II Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi), Errika Ferdinata, sebelumnya mengatakan dengan efektifnya PSBB di DKI Jakarta pada 10 April 2020 nanti, ada kemungkinan akan berdampak pada proyek konstruksi di DKI Jakarta.

"Kalau proyek pemerintah di DKI Jakarta itu sudah menurun sejak adanya pengumuman work from home, proyek pemerintah mungkin sementara stop. Namun swasta belum, " ucapnya

Namun, pihaknya juga belum mengetahui secara detail dari penerapan PSBB tersebut untuk sektor konstruksi. 

"Itu juga perlu diperjelas karena toko bangunan masih buka, jadi belum clear sektor konstruksi bisa jalan apa tidak. Kami masih belum tahu dan belum bisa jawab jelas, bisa miss persepsi juga," tuturnya.

Sebagai informasi, perusahaan jasa konstruksi yang tidak dapat menghentikan kegiatannya diharuskan membentuk Satgas Pencegahan Covid-19 yang bertugas memberi sosialisasi, edukasi, tentang metode pencegahan Covid-19 dan pemeriksaan kesehatan terhadap semua pekerja dan tamu di lokasi proyek.

Lalu, menyediakan fasilitas kesehatan di lokasi proyek berupa ruang klinik. Kemudian mewajibkan menggunakan masker dengan bahan kain dua lapis termasuk perjalanan berangkat menuju lokasi maupun pulang ke rumah.

Sumber: sispro.co.id