Pemerintah Ajak 15 Bank Pelaksana Salurkan Subsidi FLPP Syariah

13/01/2020

PUPR Agenda

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyampaikan komitmen nya untuk meningkatkan akses masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk dapat memiliki rumah layak huni dan terjangkau melalui bantuan pembiayaan perumahan. Salah satu program yang dicanangkan pemerintah adalah melalui KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), hingga saat ini program yang dimulai sejak 2010 ini telah mengelola dana sebesar Rp 44,37 triliun untuk 655.602 unit rumah.

Dalam penyaluran dana FLPP ini, Kementerian PUPR melalui Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) telah melakukan Perjanjian Kerjasama Operasi dengan 37 Bank pelaksana. Dengan 15 diantaranya adalah Bank Syariah yaitu Bank BTN Syariah, Bank BNI Syariah, Bank BJB Syariah, Bank Sumut Syariah, Bank Jambi Syariah, Bank NTB Syariah, Bank Sulselbar Syariah, Bank Sumsel Babel Syariah, Bank Jatim Syariah, Bank Aceh Syariah, Bank Nagari Syariah, Bank Kalsel Syariah, Bank Riau Kepri Syariah, serta Bank Jateng Syariah.

Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono menyampaikan hadirnya bank syariah ini sebagai alternative pilihan pembiayaan bagi masyarakat. Selain itu ia juga menyampaikan keberhasilan penyaluran KPR subsidi FLPP bagi MBR ini tidak hanya diukur dari besarnya kredit tersalurkan, namun juga dilihat dari kualitas rumah subsidi yang dibangun oleh pengembang, sehigga keluhan dari masyarakat sebagai konsumen nya dapat diatasi dengan baik.

“Setiap rumah subsidi yang dibangun wajib memenuhi ketentuan teknis bangunan dan kelayakan hunian rumah seperti keselamatan, kesehatan, pencahayaan dan luas minimum,” kata Menteri Basuki dikutip dari laman pu.go.id

Dengan skema pembiayaan syariah yang disediakan oleh bank pelaksana, pengembang hanya perlu memastikan kondisi rumah telah dibangun sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah dalam Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 403 Tahun 2002 Tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat.

Dalam hal ini, Menteri Basuki juga meminta kepada asosiasi pengembang perumahan untuk dapat mendorong anggotanya agar mendaftar serta memperbaharui data mereka di dalam Sistem Registrasi Pengembang (Sireng) yang telah dibuat oleh Ditjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR. Hal ini tidak terlepas dari maraknya kasus penipuan dari perumahan berbasis syariah beberapa waktu ini.

“Hingga saat ini, sebanyak 12.802 pengembang telah terdaftar di Sireng Kementerian PUPR yang terbagi ke dalam 18 asosiasi pengembang. Kami harapkan asosiasi pengembang berperan aktif mendorong anggotanya memproduksi dan menjual rumah MBR dengan kualitas layak huni dan terjangkau,” kata Menteri Basuki.

Terkait pencegahan dari maraknya kasus penipuan dari perumahan berbasis syariah ini, Menteri Basuki menghimbau kepada seluruh masyarakat yang akan menjadi konsumen rumah subsidi dapat mengetahui lebih jelas terkait pengembang perumahan tersebut dengan mengakes sireng.pu.go.id. Dengan tercantumnya pengembang di dalam sistem Sireng tersebut, maka telah dipastikan pengembang tersebut terseleksi dengan baik oleh asosiasi terkait.

Selain itu, Kementerian PUPR juga telah meluncurkan aplikasi Android dengan nama Sistem Informasi KPR Subsidi Pemerintah (SiKasep) untuk mempermudah masyarakat dalam memilih lokasi rumah subsidi yang diinginkan serta memilih pengembang perumahan yang telah terseleksi oleh Kementerian PUPR dan mengajukan KPR rumah subsidi dengan cara online.

Sumber: sispro.co.id