Pemerintah Berikan Izin Konsesi 40 Tahun Kepada Kontraktor

26/02/2017

Tidak berkategori

JAKARTA – Selain Jalan Tol Tebing Tinggi-Parapat, pemerintah juga menandatangani PPJT dua ruas jalan tol baru lainnya. Yakni jalan tol Serang-Panimbang dan Cileunyi-Sumedang Dawuan (Cisumdawu). Ketiga proyek ini memiliki nilai investasi yang berbeda-beda dan diberikan izin konsesi selama 40 tahun kepada masing-masing kontraktor.

Tak hanya penandatanganan PPJT, pemerintah juga menjamin pembangunan empat ruas jalan tol melalui skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) agar tidak terkena risiko yang bisa menghambat jalannya proyek tersebut.

“Penjaminan pemerintah atas empat jalan tol ini diberikan untuk memberikan keamanan dan kenyamanan berinvestasi, terutama bagi badan usaha,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara penandatanganan perjanjian proyek KPBU empat ruas jalan tol di Jakarta.

Sri Mulyani menjelaskan, penjaminan yang diberikan atas empat ruas jalan tol senilai Rp37 triliun ini dapat memberikan kenyamanan kepada investor swasta agar pengadaan sarana infrastruktur dapat segera terwujud. “Kami tidak mengeluarkan uang dari APBN, tapi swasta maupun badan usaha yang ikut membangun konstruksi infrastruktur ini mendapatkan jaminan dalam bentuk keamanan dan kenyamanan dari berbagai risiko,” katanya.

Ia menambahkan, dukungan yang diberikan juga mencakup pengadaan tanah, yang selama ini menjadi salah satu alasan terhambatnya pembangunan proyek infrastruktur di berbagai daerah, melalui peran Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).

“Saat ini daftar dari berbagai proyek yang mengharapkan untuk bisa diadakan tanahnya lebih dahulu melalui LMAN, atau melalui badan usaha yang kemudian dikompensasi, telah cukup banyak,” ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani menegaskan penjaminan yang diberikan merupakan bukti bahwa pemerintah bersungguh-sungguh untuk mengejar ketertinggalan pembangunan infrastruktur tanpa melanggar prinsip kehati-hatian dari sisi keuangan negara maupun ketaatan pada peraturan.

“Ini akan sangat penting, karena infrastruktur bukan merupakan proyek yang sekali dibangun langsung dikonsumsi, namun proyek yang manfaatnya bisa dinikmati hingga satu generasi atau bahkan lebih,” kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini.

Proyek jalan tol yang mendapatkan penjaminan dari PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) ini adalah Jakarta-Cikampek II Elevated (36 km) nilai investasi Rp14,7 triliun, Krian-Legundi-Bunder-Manyar (38 km) nilai investasi Rp9 triliun, Cileunyi-Sumedang-Dawuan (60 km) nilai investasi Rp8,2 triliun dan Serang-Panimbang (84 km) nilai investasi Rp5,3 triliun.

Jalan tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan dan Serang-Panimbang merupakan ruas yang termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) serta tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016.

PT PII merupakan BUMN di bawah Kementerian Keuangan yang memiliki mandat untuk melakukan penjaminan atas proyek infrastruktur. Sedangkan LMAN merupakan BLU di bawah Kementerian Keuangan yang memiliki tugas perencanaan kebutuhan di bidang aset negara.

Cakupan penjaminan pemerintah dalam proyek KPBU ini meliputi risiko politik yang disebabkan adanya perubahan hukum dan tindakan pemerintah yang mengakibatkan pengakhiran Perjanjian Pengusahaan Jalan tol (PPJT) yang dipicu oleh beberapa faktor.

Faktor tersebut antara lain proses pengadaan tanah yang tidak selesai sebagaimana dijanjikan dalam PPJT, perselisihan kenaikan tarif yang diakibatkan tidak dilakukannya penyesuaian tarif per dua tahun sebagaimana dijanjikan dan keadaan yang mengakibatkan proyek tol terhenti.

Untuk proyek tol Jakarta-Cikampek II Elevated, tidak ada faktor pemicu berupa pengadaan tanah karena tidak ada penyediaan lahan yang signifikan.

Sementara itu, risiko politik yang tidak mengakibatkan pengakhiran PPJT dapat memperoleh penjaminan dari PT PII, termasuk di antaranya risiko keterlambatan pelaksanaan pengembalian Dana Talangan Tanah.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menambahkan masih ada satu ruas tol yang juga menjadi perhatian pemerintah dan pembangunannya siap dijamin yaitu Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat (143 km) nilai investasi Rp13,4 triliun.

Dengan demikian, total terdapat lima ruas tol dengan skema KPBU yang akan menjadi fokus pemerintah dan diproyeksikan proses pembangunan infrastruktur jalan tol tersebut akan selesai sepenuhnya pada 2019.

“Semuanya total investasi Rp51 triliun, jadi lima ruas jalan tol sepanjang 360 kilometer. Melalui skema KPBU dan pemerintah memberikan dukungan secara fisik,” kata Basuki.

Dua ruas tol yang lain adalah jalan tol Serang-Panimbang dan Cileunyi-Sumedang Dawuan (Cisumdawu). (th/esa/int)