Pemerintah Rencanakan Bayar Kompensasi Terkait Kebijakan Rasionalisasi Tarif Tol
Jakarta – Pemerintah berencana akan membayar kompensasi tunai terkait dengan kebijakan rasionalisasi tarif yang ditetapkan kepada masing-masing Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) terhadap ruas tol kelolaannya. Hal ini seperti yang disampaikan oleh Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Danang Parikesit.
Danang menyampaikan rencana ini telah dibahas bersama dengan BUJT tercait cukup lama, saat ini Ia dan tim nya sedang berkonsultansi dengan Kementerian Keuangan terkait dengan pelaksanaannya tersebut.
"Konsultasi mengenai mekanisme pembayaran tunai ke badan usaha," kata Danang
Terkait dengan anggaran nya tersebut, Danang menjelaskan biayanya akan dialokasikan melalui Direktorat Jenderal Bina Marga. Namun ia tidak merinci terkait detail alokasi anggaran nya. Pemberian kompensasi terkait kebijakan rasionalisasi tarif yang diberlakukan pada ruas yang dibangun setelah tahun 2010 ini rencananya akan dimulai pada tahun 2020 nanti.
Namun dalam kebijakan tersebut hanya merealisasikan penerapan tarif Rp 1.000,- per kilometer, tidak sesuai dengan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) yang telah disepakati oleh Pemerintah dan BUJT. Karena hal tersebut, pengembalian investasi BUJT akan semakin lama, sejauh ini pemerintah telah menawarkan beberapa opsi penggantian, mulai dari perpanjang konsesi, insentif pajak, cash deficiency support sampai pengembalian tunai.