Perbaikan Layanan Administrasi Turut Dorong Percepatan Pembangunan Infrastruktur
Jakarta – Untuk mendorong percepatan pembangunan infrastruktur yang dilakukan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) maka perbaikan serta peningkatan kualitas layanan administrasi seperti pengeloaan keuangan dan aset, menjadi hal yang harus dilakukan sehingga para pelaku yang terkait (stakeholders) merasa aman dan nyaman dalam bekerja. Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Anita Firmanti.
“Kita tidak bisa menghindar dari urusan administrasi. Dengan pengelolaan keuangan dan pengadministrasian yang bagus dapat membantu pihak yang bekerja di lapangan untuk bekerja lebih cepat dan tenang,” ujar Anita usai melakukan pertemuan dengan Anggota IV Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Rizal Djalil di Jakarta, Selasa (27/12). Turut hadir mendampingi dalam pertemuan tersebut Plt. Kepala Biro Keuangan Kementerian PUPR Raden Umam dan Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri (PKLN) Kementerian PUPR Widiarto.
Menurutnya salah satu kunci peningkatkan kualitas layanan administrasi adalah dengan terus memperbaiki sistem pengendalian internal yang berfungsi mengawasi dan menjamin semua pelaksanaan rencana kerja yang tertuang dalam program anggaran dijalankan sesuai dengan aturan.
Anita mengungkapkan dalam pertemuan tersebut membahas terkait tindak lanjut sejumlah temuan BPK pada laporan keuangan Kementerian PUPR di tahun anggaran (TA) 2015. “BPK arahnya seperti yang kita tahu menginginkan akuntablitas, untuk itu kita harus memenuhi hal tersebut dalam pembuatan laporan pengelolaan keuangan dan aset,” katanya.
Salah satu hal yang penting harus ditindaklanjuti menurut Anita adalah penyelesaian pengaturan aset yang berubah akibat adanya penggabungan Kementerian Pekerjaan Umum dengan Kementerian Perumahan Rakyat.
“Kalau masih ada hal-hal terkait permasalahan accounting , juga mengenai hibah aset akibat restrukturisasi organisasi maka semua statusnya harus segera diperjelas,”jelas Anita.
Ia berharap semua temuan BPK pada laporan keuangan TA 2015 tidak kembali terulang pada laporan keuangan TA 2016 yang akan segera dikumpulkan pada Februari 2017 nanti.” Yang belum jelas statusnya harus sudah diperjelas, temuan BPK harus sudah clear dan itu harus disertai bukti dalam upaya untuk memperoleh status WTP (Wajar Tanpa Pengecualian),” ujar Anita.