PLN Teken 53 Kontrak Jual Beli Listrik Energi Terbarukan
Jakarta - PT PLN (Persero) melakukan Power Purchase Agreement (PPA) alias kontrak jual beli listrik dengan 53 perusahaan pengembang energi terbarukan.
Bertempat di Hotel Wisma Mulia Jakarta, hari ini, Rabu, (2/8/2017), penandatanganan PPA disaksikan langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Andy Noorsaman Sommeng, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Rida Mulyana, dan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basyir.
Total kapasitas pembangkit listrik yang ditandatangani hari ini sebesar 350 Mega Watt (MW). Pembangkit listrik tersebut tersebar di Sumatera, Jawa, Sulawesi dan Nusa Tenggara. Upaya ini pun masuk dalam bagian dari proyek pembangunan pembangkit listrik 35.000 MW yang dicanangkan pemerintah.
Pembangkit itu antara lain, pembangkit listrik tenaga surya (PLTS), pembangkit listrik tenaga mikro hidro (PLTMH), pembangkit listrik tenaga biomassa (PLTBm), dan sebagainya. Tapi tidak ada pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP).
"Pemerintah akan tetap mengembangkan energi baru terbarukan di bidang kelistrikan dan transportasi. Dua tahun terakhir pertumbuhan energi baru terbarukan sangat pesat, terutama di panas bumi," ungkap Ignasius Jonan dalam sambutannya di acara "Penandatangan PPA Energi Baru Terbarukan PLN-IPP", di Hotel Mulia, Jakarta.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Sofyan Basyir menuturkan, Indonesia sebagai negara yang memiliki potensi sumber daya alam yang sangat besar, menargetkan untuk memenuhi kebutuhan listrik nasional dari energi baru terbarukan sekitar 23% sampai tahun 2025. Terutama pada pemenuhan kebutuhan listrik di wilayah-wilayah terpencil.
"Kita tahu bahwa negara kita sangat kaya sumber daya alam untuk energi listrik. Dalam rangka mengejar target 23% pada tahun 2025. Terutama di daerah-daerah remote kami harapkan (energi baru terbarukan) bisa menunjang daerah-daerah tersebut," ujar Sofyan.
Oleh karena itu pemerintah melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2017, yang menetapkan patokan harga pembelian listrik dari energi terbarukan, berupaya mengajak investor untuk mensukseskan pengembangan pembangkit listrik energi baru terbarukan.
"PLN berpedoman pada Permen 12, mengajak investor mensukseskan pembangunan (pembangkit listrik) energi baru terbarukan," ujarnya.