PUPR Tingkatkan Kualitas Tata Kelola PBJ
Mengacu pada Perpres No.54/2010 dan perubahannya tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Kementerian PUPR senantiasa melakukan peningkatan kualitas tata kelola pengadaan barang dan jasa. Perbaikan kualitas itu dinilai sangat penting untuk memperkuat sistem manajemen mutu pekerjaan konstruksi di Kementerian PUPR.
Untuk melindungi PBJ, PUPR memiliki sistem pengendalian mandiri dan sisten PBJ terintegrasi melalui http://ulp.go.id dan http://ifsm.bpjk.info yang bertujuan untuk mempermudah Kepala Satuan Kerja, PPK, Pokja dan PPHP dalam mengendalikan pelaksanaan seluruh tahapan pengadaan dan untuk memudahkan perekaman secara elektronik.
“Seringkali kita menganggap bahwa PBJ adalah “hanya” pada proses lelangnya saja. Tetapi dalam Perpres 54/2010 telah disebutkan bahwa PBJ meliputi persiapan termasuk di dalamnya adalah rencana pemaketan yang harus didasarkan pada kriteria kesiapan (readiness criteria). Tertib pada setiap tahapan pengadaan, mulai dari tahapan perencanaan sampai serah terima hasil akhir pekerjaan akan menjamin kualitas infrastruktur yang dibangun,” tegas Menteri Basuki pada acara rapat kerja di Auditorium Kementerian PUPR, Sabtu (11/11/2017).
Menteri Basuki juga menyampaikan poin-poin penting meliputi alokasi anggaran Kementerian PUPR tahun 2017, 75%nya merupakan pekerjaan kontraktual dengan jumlah paket sekitar 12.700. Paket tersebut meliputi paket kontrak tahun tunggal maupun tahun jamak.
Menurut Plt. Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR, Dani H. Sumadilaga menjelaskan kriteria kesiapan diri yang menjadi dasar dilaksanakanna tahap pemilihan penyedia. Kriteria terebut terdiri dari kesiapan lahan, dokumen lingkungan AMDAL atau UKL dan UPL, studi kelayakan, proses pengajuan persetujuan tahun jamak dan identifikasi-alokasi risiko proyek.
Untuk pekerja tunggal, persyaratan dilegkapi dengan desain rinci (DED) termasuk gambar desain, spesialisasi dan daftar kualitas dan harga (bill of quality). Sedangkkan untk pekerjaan terintegrasi rancang bangun dilengkapi dengan peta geologi teknis lokasi pekerjaan, referensi data penyelidikan tanah atua geoteknik untuk lokasi terdekat dari lokasi pengerjaan, penetapan lingkup pekerjaan secara jelas dan terperinci, kriteria desain standar/code pekerjaan yan berkaitan dengan standar mutu ketentuan teknis.
Sesuai dengan Permen PU NO.07/2011 JO 31/2015, pekerjaan konstruksi tunggal perlu memperhatikan jika kontrak harga satuan maka harga bersifat pasti dan tetap, volume masih berupa perkiraan sementara dan pembayaran dilakukan berdasarkan hasil pengukuran besama atas volume pekerjaan.
Untuk jenis kontrak lump sum, harga pasti dan tetap ada resiko yang sudah diketahui yang nantinya akan menjadi tanggung jawab penyedia jasa. Sementara pekerjaan terintegrasi hanya dilakukan dengan lump sum, sehingga risiko sepenuhnya ditanggung oleh penyedia jasa.
Untuk pekerjaan jasa konstruksi, harga satuan ditentukan berdasarkan input dari tenaga ahli dan biaya-biaya langsung terkait, contohnya manajemen konstruksi dan survey. Contoh kontrak lump sum berdasarkan produk keluaran (output) ialah desain studi dan produk hukum.
POKJA (Penguatan Organisasi dan Independensi Kelompok Kerja) juga dilakukan oleh kepala ULP. Kepala ULP juga diberikan wewenang untuk membentuk tim peneliti guna membantu mengawasi seluruh tahaan proses pemilihan di ULP, dan melaporkannya apabila ada indikasi penyimpangan kepada Kepala ULP.
Pengawasan dilakukan dimulai dari RUP (Rencana Umum Pengadaan, pengalokasian anggaran, pengajian ulang RUP, RPP (Rencana Pelaksanaan Pengadaan), pengajian ulang RPP, RPLP (Rencana Pemilihan Penyedia), melaksanakan proses pemilihan.
Kementerian PUPR memiliki 35 ULP (1 kantor pusat dan 34 di provinsi) dengan 978 Pokja ULP yang beranggotakan 2.925 orang. Kementerian PUPR juga memiliki sistem monitoring kemampuan Pokja ULP yang dapat diakses melalui http://kompetensi.pemantauan.info yang juga berisi modul-modul PBJ.