Resmi, Tol Sigli – Banda Aceh Mulai Bertarif Hari Ini

12/11/2020

Highway

Jakarta – Jalan tol Sigli-Banda Aceh seksi 4 (Indrapuri-Blang Bintang) yang menjadi salah satu ruas tol di Trans Sumatera mulai Kamis (12/11) Pukul 00.00 WIB telah dikenakan tarif kepada penggunanya. Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Executive Vice President Hutama Karya, Muhammad Fauzan.

Dalam keterangannya, Fauzan menyampaikan tarif yang akan berlaku pada tol Sigli-Banda Aceh seksi 4 (Indrapuri-Blang Bintang) ini berkisar Rp 16.000,- untuk golongan 1 dan Rp 32.000,- untuk golongan 5.

"Untuk pengguna tol Sibanceh dengan asal perjalanan dari gerbang tol Indrapuri menuju Blang Bintang, kendaraan golongan 1 dikenakan tarif Rp16.000, sementara kendaraan golongan 5 Rp32.000,"jelas Fauzan

Penetapan tarif ini berdasarkan Kepmen PUPR Nomor 1552/KPTS/M/2020 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Sigli-Banda Aceh seksi 4 (Indrapuri-Blang Bintang) per tanggal 27 Oktober 2020.

Fauzan juga menghimbau kepada pengguna tol Sigli-Banda Aceh untuk dapat mempersiapkan diri sebelum melintas serta mematuhi peraturan yang berlaku. Telah beroperasi sejak 26 Agustus 2020 lalu, ruas tol Sigli-Banda Aceh seksi 4 (Indrapuri-Blang Bintang) ini telah memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai Peraturan Menteri PU Nomor 16/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol.

“Kami menghimbau pengguna jalan untuk selalu memastikan saldo Uang Elektronik dalam keadaan cukup sebelum memasuki jalan tol sehingga tidak terjadi penumpukkan kendaraan di Gerbang Tol,”jelas Fauzan

Adapun rincian tarif pada ruas tol Sigli-Banda Aceh seksi 4 (Indrapuri-Blang Bintang) ini adalah sebagai berikut :

  • Golongan 1 Rp16.000
  • Golongan 2 Rp24.000
  • Golongan 3 Rp24.000
  • Golongan 4 Rp32.000
  • Golongan 5 Rp32.000
Sumber: sispro.co.id