Sah! PUPR Atur Kontrak Konstruksi Dibawah Rp 100 Miliar Milik Swasta
Jakarta – Guna mendorong terciptanya persaingan usaha yang sehat dan adil dalam bidang jasa konstruksi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) resmi mengatur segmen pasar pekerjaan konstruksi berdasarkan nilai pekerjaan untuk kualifikasi kontraktor besar, menengah dan kecil melalui beleid Permen PUPR No 14 Tahun 2020.
Didalam peraturan tersebut, dikatakan bahwa pekerjaan konstruksi hingga sama dengan Rp 2,5 miliar merupakan paket pekerjaan untuk perusahaan konstruksi kecil, kemudian dilanjut Rp 2,5-50 miliar diperuntukan untuk perusahaan konstruksi menengah, serta dari Rp 50-100 miliar diperuntukan untuk perusahaan konstruksi besar Non BUMN, dan untuk pekerjaan dengan nilai diatas Rp 100 miliar hanya untuk penyedia pekerjaan konstruksi besar.
Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR, Trisasongko Widianto menyampaikan Permen PUPR No 14 Tahun 2020 ini merupakan lanjutan dari peraturan yang diatur dalam Permen PUPR No 8 Tahun 2011 beserta perubahannya yang terakhir di Permen PUPR No 19 Tahun 2014.
"Dalam aturan tersebut, penilaian kualifikasi usaha untuk pelaksana konstruksi berdasarkan kekayaan bersih, pengalaman, persyaratan penanggung jawab kualifikasi, persyaratan penanggungjawab teknik dan persyaratan penanggungjawab badan usaha,"jelasnya
Berdasarkan Permen PUPR No 8 Tahun 2011 sendiri, Perusahaan konstruksi yang memiliki kekayaan bersih senilai Rp 50 Juta – Rp 50 Juta masuk dalam klasifikasi usaha kecil, kemudian perusahaan dengan kekayaan bersih Rp 500 Juta – Rp 10 Miliar akan masuk dalam klasifikasi usaha menengah serta untuk usaha besar berkisar pada kekayaan bersih lebih dari Rp 10 Miliar.