Tarif Tol Jagorawi Bakal Naik Jadi Rp 7.000

16/12/2019

Highway

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan melakukan penyesuaian tarif pada jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) terhitung sejak tanggal 19 Desember nanti. Kenaikan tarif tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1175/KPTS/M/2019 Tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi.

Dari keputusan tersebut, ditetapkan tarif pada kendaraan golongan 1 akan disesuaikan menjadi Rp 7.000,- dari tarif sebelumnya di Rp 6.500,-. Sementara itu untuk golongan II dan III tarifnya disamakan menjadi Rp 11.500,-, begitu pula dengan golongan IV dan V yang menjadi Rp 16.000,-.

Dalam penyesuaian tarif ini, Kepada Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Danang Parikesit menyampaikan terdapat beberapa golongan kendaraan yang justru tarifnya menurun dari tarif yang telah ditetapkan saat ini.

“Golongan III dan IV lebih murah,"kata Danang

Perubahan tarif jalan tol Jagorawi ini pun telah disosialisasikan kepada pengguna jalan tol oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk, selaku pemilik konsesi jalan tol Jagorawi ini. Dalam cuitan nya di twitter, PT Jasa Marga menyampaikan penyesuaian tarif ini dilakukan mulai tanggal 19 Desember pada pukul 00.00 WIB.

"Mulai Tanggal 19 Desember Pukul 00.00 WIB, akan diberlakukan penyesuaian Tarif Ruas Tol Jagorawi Gol I Rp 7.000, Gol II Rp 11.500, Gol III Rp 11.500, Gol IV Rp 16.000, Gol V Rp 16.000 Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 1175/KPTS/M/2019," tulis Jasa Marga dalam akun twitter resminya @PTJASAMARGA

Berikut daftar tarif terbaru Tol Jagorawi:

  • Golongan I Rp 7.000
  • Golongan II Rp 11.500
  • Golongan III Rp 11.500
  • Golongan IV Rp 16.000
  • Golongan V Rp 16.000

 

Sebelumnya:

  • Golongan I Rp 6.500
  • Golongan II Rp 9.500
  • Golongan III Rp 13.000
  • Golongan IV Rp 16.000
  • Golongan V Rp 19.500.