Tol Padaan-Malang Mulai Diberlakukan Tarif Per 9 Agustus

05/08/2019

Highway

Malang – Ruas jalan Tol Pandaan-Malang Seksi 1-3 mulai akan diberlakukan penarikan tarif tol per 9 Agustus 2019 pukul 00.00 WIB. Hal ini dikarenakan telah adanya penandatanganan surat Keputusan Penetapan Tarif Tol Pandaan-Malang oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono. Hal ini dikemukakan langsung oleh Direktur Utama PT Jasa Marga Pandaan Malang, Agus Purnomo.

"Sesuai aturan berlaku tujuh hari setelah penandatanganan atau tepatnya mulai Jumat, 9 Agustus 2019 pukul 00.00 WIB," kata Agus

Berdasarkan surat keputusan Menteri PUPR Nomor 713/KPTS/M/2019 Tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pandaan-Malang seksi 1 sampai 3 dari Pandaan hingga Singosari ini akan dikenakan, untk golongan 1 sebesar Rp 27.500,- kemudian golongan 2 dan 3 sebesar Rp41.500,- serta untuk golongan 4 dan 5 sebesar Rp 55.000,-

Tol Pandaan-Malang masih beroperasi sebagian, yakni dari Pandaan, Kabupaten Pasuruan hingga Singosari, Kabupaten Malang atau pembangunan seksi 1 hingga 3. Sedangan seksi 4 dan 5 dari Singosari hingga Kota Malang masih proses pembangunan.

Berikut rincian tarif Tol Pandaan-Malang seksi 1 hingga 3:

  1. Kendaraan Golongan 1
    - Pandaan-Purwodadi: Rp 14.000,-
    - Purwodadi-Lawang: Rp 7.000,-
    - Lawang-Singosari: Rp 6.500,-
    - Total Pandaan-Singosari: Rp 27.500,-
  2. Kendaraan Golongan 2 dan 3
    - Pandaan-Purwodadi: Rp 21.000,-
    - Purwodadi-Lawang: Rp 11.000,-
    - Lawang-Singosari: Rp 9.500,-
    - Total Pandaan-Singosari: Rp 41.500,-
  3. Kendaraan Golongan 4 dan 5
    - Pandaan-Purwodadi: Rp 28.000,-
    - Purwodadi-Lawang: Rp 14.500,-
    - Lawang-Singosari: 13.000,- 
    - Total Pandaan-Singosari: Rp 55.000,-