Merupakan sebuah perusahaan Penanaman Modal Asing dalam bentuk kerjasama antara Mr.Wu Chuanping & Mr. Wu Maozhong (RRC) dengan Mr.Hengky Soegiharto Gunawan (Jember Indonesia) yang telah mendapatkan persetujuan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal Asing Jakarta pada tanggal 30 Juni 2006,dengan Ijin Prinsip No.482/I/IP/III/PMA/2009 dan didirikan berdasarkan Akta Notaris Elly Herawati Sutejo S.H, nomor 67 tanggal 11 Juni 2012 dan Surat Ijin Usaha Industri No. 953/IU/1/PMA/2013
Sebagai perusahaan yang berwawasan lingkungan, PT Cement Puger Jaya Raya Sentosa juga telah dilengkapi dengan dokumen ANDAL.RKL dan RPL yang mendapatkan persetujuan Gubernur Jawa Timur Nomor 660/198/207.1/2014
Dengan letak lokasi PT Cement Puger Jaya Raya Sentosa yang sangat berdekatan dengan lokasi pegunungan kapur Puger yang sudah tidak diragukan lagi kualitasnya, maka PT Cement Puger Jaya Raya Sentosa berkeyakinan akan menghasilkan semen berkualitas prima dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat.