Aturan Baru Pembatasan TKA Konstruksi
Jakarta - Berlakunya Masyarakat Ekonomi ASEAN(MEA) sejak setahun terakhir sempat dikhawatirkan terjadi gempuran tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) PUN meresmikan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang di dalamnya mengatur tenaga kerja asing.
Meski posisi tenaga kerja asing memiliki keterbatasan ruang untuk bekerja di bidang jasa konstruksi, Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Yaya Supriyatna meyakini, hal tersebut tidak bertentangan dengan prinsip MEA yang menjunjung keterbukaan. “Sama sekali tidak (bertolak belakang),” ujarnya di Gedung DPR, Selasa (21/3).
Pasalnya, dia menjelaskan, undang-undang jasa konstruksi tidak melarang tenaga kerja asing untuk bekerja di Indonesia. Hanya, aturannya menjadi lebih diperjelas melalui undang-undang jasa konstruksi tersebut.
“Kami tidak melarang tenaga asing itu masuk. Cuma harus diatur. Misal, mau masuk ke Indonesia ada dua cara buat perusahaan asing itu,” terang Yaya.
Yang pertama, kata dia, pihak asing yang hendak masuk dan bekerja di Indonesia mesti membentuk kantor perwakilan. “Jadi dia membuka kantor di sini. Kedua, asing ini membentuk PT di sini mengikuti hukum Indonesia. Jika membentuk PT, dia diwajibkan membentuk Joint Venture bersama PT lokal yang setara yang besar,” lanjutnya.
Setelah membentuk PT, otomatis pihak asing harus mengikuti aturan-aturan yang berlaku di Indonesia. “Kalau sudah berbentuk PT ‘kan dia harus ikut hukum Indonesia, pimpinan tertingginya harus orang Indonesia,” tambahnya.
Yaya juga menjelaskan, tidak semua posisi kerja di bidang jasa konstruksi dapat diduduki oleh tenaga kerja asing. Hanya pos-pos tertentu yang dapat mengikutsertakan peran asing.
“Aturan itu terkait dengan aturan tenaga kerja, bahwa dalam aturan tenaga kerja itu bahwa posisi tenaga kerja yang bisa diduduki tenaga kerja asing itu posisi-posisi untuk keahlian tertentu. Misalnya direktur,” jelasnya.
Lebih lanjut, dia menerangkan, untuk sejumlah posisi kerja di bidang konstruksi hanya boleh diisi oleh tenaga kerja yang berasal dari Indonesia, sementara tenaga kerja asing tidak dapat menempati posisi tersebut. Seperti pada posisi teknisi dan pelaku terampil.
“Juga untuk ahli tertentu. Yakni tenaga yang harus direkomendasikan Pekerjaan Umum untuk ahli jasa konstruksi,” ujarnya.
Dia pun menyatakan, undang-undang jasa konstruksi ini terkait posisi tenaga kerja asing tak hanya berlaku bagi proyek pemerintah. Proyek yang dikerjakan swasta pun juga harus mengikuti aturan dalam undang-undang tersebut.
“Undang-undang ini secara tegas mengatakan ini bukan hanya untuk pemerintah. Undang-undang ini berlaku untuk seluruh pekerja konstruksi di Indonesia baik publik maupun private,” terangnya.
Meski demikian, dia menambahkan, undang-undang jasa konstruksi tetap dapat menyesuaikan diri terkait aliran dana yang diperuntukkan proyek jasa konstruksi, sekalipun sumber dana tersebut berasal dari swasta asing. (ant/man/k18)