BPPBJ Sosialisasikan UU Jasa Konstruksi
Jakarta - Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta, menggelar sosialisasi penerapan Undang Undang (UU) Nomor 2 Tahun 20017 tentang Jasa Konstruksi.
" Dengan adanya UU jni, pengadaan barang dan jasa di bidang konstruksi bisa jadi lebih berkualitas "
Sosialisasi ini diikuti perwakilan beberapa dinas terkait seperti Dinas Cipta Karya, Dinas Bina Marga, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sumber Daya Air, Dinas Perumahan, serta Kelompok Kerja (Pokja) yang berkaitan dengan bidang konstruksi.
Kepala BPPBJ DKI Jakarta, Blessmiyanda mengatakan, kegiatan ini terkait dengan kebijakan yang akan ditetapkan pemerintah tentang pengadaan barang dan jasa.
"Sehingga bila nanti kita melakukan pelelangan, bisa mendapatkan penyedia-penyedia yang berkualitas, sesuai dengan perundang-undangan," ujar Blessmiyanda, usai acara sosialisasi di Blok H lantai 20 Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (20/4).
Dikatakan Blessmiyanda, UU ini merupakan pembaruan dari UU Nomor 18 Tahun 1999 yang belum mengatur tentang manajemen sistem penyedia (vendor).
"UU sebelumnya tidak mengatur tentang vendor manajemen sistem. Sehingga muncul perusahaan-perusahaan penyedia jasa yang kompetensinya belum terukur secara pasti," katanya.
Dia berharap, dengan penerapan UU Nomor 2 Tahun 2017 ini, pengadaan barang dan jasa di bidang konstruksi di setiap dinas bisa jadi lebih baik, efektif, dan efisien.
"Harapan saya dengan adanya UU jni, pengadaan barang dan jasa di bidang konstruksi bisa jadi lebih berkualitas dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme," tandasnya.