Dirjen Bina Konstruksi Sosialisasikan UU Tentang Jasa Konstruksi
Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Bina Kontruksi melaksanakan sosialisasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang jasa kontruksi, Selasa (18/7/2017) di Ruang Bina Praja Kantor Bupati Bangka.
Kepala Bagian Hukum Data dan Komunikasi Public Sekretariat Ditjen Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia, Hambali menjelaskan beberapa substansial yang mendasar dalam perubahan UU jasa kontruksi dimana adanya perlindungan bagi pengguna dan penyedia jasa dalam melaksanakan pekerjaan kontruksi.
Dalam undang-undang tersebut terdapat perubahan mengenai pembagian peran pemerintah pusat dan daerah yang lebih jelas.
"Usaha penyediaan bangunan adalah pengembangan jenis usaha jasa konstruksi yang dibiayai sendiri oleh pemerintah pusat pemerintah daerah badan usaha atau masyarakat dan dapat melalui pola kerjasama untuk mewujudkan memiliki menguasai, mengusahakan dan/atau meningkatkan kemampuan bangunan," jelas Hambali.
Ia menyebutkan kewenangan pemerintah daerah provinsi dalam jasa kontruksi yaitu sebagai wakil pemerintah pusat, melakukan pemberdayaan dan pengawasan pelatihan tenaga ahli, serta pengelolaan sistem informasi.