Ditjen Bina Konstruksi Tingkatkan Kerjasama Dengan Stakeholder Untuk Pembinaan Konstruksi
Jakarta - Salah satu tantangan yang dihadapi Ditjen Bina Konstruksi untuk melaksanakan tugas pembinaan konstruksi adalah keterbatasan jumlah anggaran dan SDM. Untuk itulah diperlukan strategi yang tepat agar sasaran-sasaran program dan kegiatan dapat tercapai.
“Untuk itulah saya minta untuk tahun anggaran 2017 kita tingkatkan kerjasama dan pemberdayaan stakeholder pembinaan konstruksi. Misalnya, kita dorong agar pelatihan dan sertifikasi tenaga kerja konstruksi jika perlu dilakukan oleh stakeholders konstruksi”, demikian disampaikan Dirjen Bina Konstruksi Yusid Toyib saat memberikan arahan pada Rapat Evaluasi Pelaksanaan Program tahun anggaran 2016 dan Strategi Pelaksanaan Program dan Kegiatan tahun anggaran 2017, Senin (9/1) di Semarang.
Selain itu, diharapkan semua program yang dilakukan Ditjen Bina Konstruksi harus mendukung proyek strategis yang sedang dilaksanakan oleh Kementerian PUPR. Misalnya saja, uji kompetensi dan sertifikasi dilakukan untuk pekerja konstruksi yang akan atau sedang melaksanakan proyek strategis di masing-masing wilayah.
“Kita juga harus memahami keinginan ‘pelanggan’, agar program yang dilaksanakan Ditjen Bina Konstruksi tepat guna, sesuai kebutuhan masyarakat. Jika perlu aset yang kita miliki dipinjamkan atau dihibahkan kepada stakeholders konstruksi yang membutuhkan, seperti Perguruan Tinggi, SMK, dan lain sebagainya”, tambah Yusid.
Sebagaimana arahan Bapak Menteri PUPR dan sesuai dengan arahan presiden terkait penyusunan RKP 2017, maka sekali lagi diingatkan dalam pengaturan program dan kegiatan agar : penggunaan anggaran berorientasi manfaat atau outcome untuk rakyat dan berorientasi pada prioritas mencapai tujuan pembangunan nasional. Dalam hal pembinaan konstruksi adalah terlaksananya amanat Undang-Undang Jasa Konstruksi.
Perlu untuk selalu diingatkan beberapa hal yang menjadi semangat insan Ditjen Bina Konstruksi untuk berkarya : Pertama, pelaksanaan amanat Undang-Undang Jasa Konstruksi yang baru saja disahkan oleh DPR beberapa waktu lalu, bahwa penyelenggaraan jasa konstruksi bertujuan untuk : memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan industri konstruksi, ketertiban penyelenggaraan konstruksi, dan seterusnya.
Kedua, masih adanya gap antara industri konstruksi yang diharapkan dengan kondisi saat ini, antara lain: rendahnya investasi infrastruktur oleh swasta, terbatasnya kompetensi SDM dan Human Capital, ketertinggalan dalam hal manajemen pengetahuan dan teknologi, produk unggulan yang belum bisa bersaing, produktivitas dan kualitas konstruksi yang rendah, serta Keamanan, Keselamatan, dan Kebersihan Lingkungan (K3L) yang nyaris terabaikan.
“Dengan tugas dan fungsi Ditjen Bina Konstruksi yang mencakup pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan, serta dengan kesungguhan, kreatifitas, dan kekompakan tim kerja, saya yakin kita mampu melaksanakan amanat Undang-Undang Jasa Konstruksi, mengejar ketertinggalan dan memenuhi kebutuhan pembinaan industri konstruksi”, tutup Dirjen Bina Konstruksi. (tw)