Hingga Juli 2017, Program Satu Juta Rumah Tambah Pasokan Rumah Sebanyak 449.702 Unit

09/08/2017

Tidak berkategori

Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan dan Pembiayaan Perumahan mencatat capaian Program Satu Juta Rumah hingga Juli 2017 telah mencapai angka 449.702 unit rumah. Melihat progres tersebut, Menteri Basuki mengaku optimis bahwa capaian Program Satu Juta Rumah hingga akhir 2017 dapat lebih tinggi dari tahun 2015 sebanyak 699.770 unit dan tahun 2016 sebanyak 805.169 unit.  

“Dengan melibatkan semua pemangku kepentingan seperti pemerintah daerah, asosiasi pengembang perumahan dan bank-bank penyalur Kredit Pemilikan Rumah (KPR), saya optimis capaian Program Satu Juta Rumah dapat memenuhi target dan meningkat terus setiap tahunnya,” ujar Menteri Basuki di Jakarta, Selasa (8/8/2017). 

Program Satu Juta Rumah dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo pada pada tanggal 29 April 2015 lalu di Ungaran, Semarang, Jawa Tengah sebagai bagian Nawa Cita. Melalui program ini, Pemerintah melalui Kementerian PUPR mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bekerjasama mengurangi angka kekurangan kebutuhan rumah (backlog) perumahan melalui target penambahan satu juta unit rumah setiap tahunnya. 

Angka backlog perumahan di Indonesia sendiri berdasarkan konsep penghunian pada tahun 2015 sebanyak 7,6 juta unit pada 2015 menjadi 5,4 juta unit pada 2019. Disamping itu, jumlah rumah tidak layak huni yang saat ini 3,4 juta unit yang tercatat ditahun 2014, bisa dikurangi bertahap menjadi 1,9 juta unit pada 2019. 

Dalam upaya mendorong pencapaian target dan kualitas perumahan Program Satu Juta Rumah, Kementerian PUPR melakukan kampanye untuk meningkatkan kepedulian stakeholder melalui peringatan Hari Perumahan Nasional (Hapernas) yang diperingati setiap tahun pada 25 Agustus. Pada tahun 2017, tema yang diusung adalah Rumah Layak Huni Menuju Masyarakat Sejahtera. 

Melalui Hapernas, Kementerian PUPR terus mendorong kemudahan dan keterjangkauan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk memiliki rumah dan meningkatkan kontrol kualitas pembangunan rumah bersubsidi bagi MBR. 

Saat ini Kementerian PUPR bersama bank-bank penyalur subsidi, pengembang dan stakeholder lainnya tengah membahas penyusunan rating kualitas perumahan dan menjadikan salah satu perumahan MBR sebagai acuan (benchmark) dalam pembangunan perumahan MBR. 

Selain itu kualitas lingkungan perumahan juga mendapatkan perhatian seperti jalan lingkungan, drainase, penerangan jalan umum, jaringan pipa air minum dan pengelolaan sampah 3R agar masyarakat memiliki rumah yang layak huni. Upaya yang dilakukan melalui subsidi pembiayaan Prasarana dan Sarana Umum (PSU) kepada pihak pengembang sehingga biaya-biaya tersebut tidak dibebankan kepada konsumen MBR.  

Dari segi regulasi, Pemerintah juga telah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi XIII tentang Perumahan untuk MBR dan diikuti terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor: 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah pada 29 Desember 2016 yang mendorong kemudahan dan kecepatan perijinan pembangunan perumahan serta dukungan untuk meningkatkan daya beli MBR akan rumah.  

Kemudahan perijinan yang terus didorong terkait perumahan diantaranya mengenai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF) agar kualitas bangunan dan lingkungan perumahan sejahtera tetap terjaga. 

 

Sumber: pu.go.id