Indonesia-Korea Bangun Kerjasama Susun SOP Management Proyek Konstruksi
Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengapresiasi terbitnya dokumen Standar Operasi dan Prosedur (SOP) untuk Manajemen Proyek Konstruksi (Construction Project Management/CPM). SOP ini merupakan hasil kerjasama Indonesia melalui Ikatan Ahli Manajemen Proyek Indonesia (IAMPI) dengan Construction Management Association of Korea (CMAK) yang disusun untuk meningkatkan kompetensi dan pengetahuan tenaga ahli manajemen proyek konstruksi yang ada di Indonesia.
Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono menyampaikan manajemen proyek ini dipahami sebagai sistem atau tata laksana untuk melaksanakan suatu proyek konstruksi yang tepat biaya, mutu, waktu serta tepat manfaat.
"Manajemen proyek konstruksi berperan penting dalam pembangunan infrastruktur, karena merupakan upaya untuk menghasilkan produk infrastruktur yang berkualitas serta proses konstruksi yang efektif dan efisien," kata Menteri Basuki dalam sambutannya pada acara Seminar Construction Project Management di Jakarta, Senin (16/12).
Menteri Basuki juga menambahkan, manajemen proyek konstruksi ini berperan penting sejak awal perencanaan, pelaksanaan konstruksi sampai pengendalian proyek agar dapat dipastikan komponen produktivitas utama yang terdiri dari 5M (Man, Money, Machines, Materials, dan Method) dapat menghasilkan pekerjaan konstruksi yang berkualitas.
“Pembangunan infrastruktur yang berhasil juga ditentukan oleh kinerjanya yang mencakup kehandalan (aspek struktur), berfungsinya bangunan sesuai rencana, keselamatan konstruksi, serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Menteri Basuki.
Dalam mendukung dan menjamin kondisi keamanan dan kualitas konstruksi, Kementerian PUPR sendiri telah menerbitkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara yang telah menjelaskan tentang penggunaan Penyedia Jasa Manajemen Konstruksi maupun Jasa Pengawas Konstruksi.
Selain itu, Kementerian PUPR juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri PUPR Nomor 15/2019 tentang Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi. Surat Edaran ini akan menjadi pedoman pelaksanaan pekerjaan konstruksi agar dapat menghasilkan proses dan hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
Didalam Surat Edaran tersebut juga dijelaskan mengenai pengaturan tugas, tanggung jawab serta wewenang para pihak penyelenggara konstruksi, mencangkup tugas, tanggung jawab, dan kewenangan pengendalian serta pengawasan konstruksi.
"Disinilah kami berharap, para Konsultan Manajemen Konstruksi (MK) dan Konsultan Pengawas dapat ikut berperan aktif. Karena sejatinya tugas dari Konsultan MK adalah sebagai Pengendali Pekerjaan dan Konsultan Pengawas sangat berperan terkait pengawasan proses dan hasil pekerjaan di lapangan," kata Menteri Basuki
Dalam bentuk dukungan dari upaya Kementerian PUPR tersebut, IAMPI kemudian bekerjasama dengan CMAK untuk menyusun SOP Manajemen Proyek bagi pengguna jasa serta penyedia jasa, baik jasa pekerjaan konstruksi maupun jasa konsultansi konstruksi.
"Manual Manajemen Proyek ini merupakan adopsi dari prosedur manajemen proyek konstruksi yang berlaku di Korea yang telah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia," kata Menteri Basuki.
Sementara itu, Dirjen Bina Konstruksi, Syarif Burhanuddin menyampaikan SOP Manajemen Konstruksi tersebut merupakan bagian dari bentuk transfer pengetahuan (Transfer Knowledge System) yang dibuat oleh para ahli dari Korea dan Indonesia.
Diharapkan pada masanya nanti kontraktor maupun konsultan Korea dapat memanfaatkan tenaga ahli konstruksi dari Indonesia yang relatif sudah mempunyai sistem dan prosedur baku yang sama dibidang CPM,"kata Syarif