Kadin Purwakarta Minta DPRD Sosialisasikan Perda Baru Izin Jasa Konstruksi
Jakarta - Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Muhammad Abdul Latief meminta DPRD menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi yang baru disahkan.
Sebagaimana diketahui, perda tersebut disahkan dalam Paripurna DPRD Purwakarta tentang Pembicaraan Tingkat Dua atas Tujuh Raperda Kabupaten Purwakarta, Senin (28/11/2016) lalu. Namun, perda baru itu belum disosialisasikan hingga saat ini.
Saat dikroscek ke beberapa pengusaha jasa konstruksi di Purwakarta, mereka kebanyakan mengaku belum mengetahui keberadaan regulasi baru, yang mengatur tentang praktik usaha mereka. Termasuk, organisasi pengusaha terbesar sekelas Kadin.
"Owh belum tahu tuh, emang ada?," tanya Mamat, sapaan akrab Ketua Kadin Purwakarta ini saat ditanyai headlinejabar.com, baru-baru ini
Mamat meminta DPRD Purwakarta segera menyosialisasikan perda baru izin jasa konstruksi tersebut. Supaya, ke depan para pengusahaa di sektor jasa konstruksi tidak kaget bilamana ada ketentuan yang berbeda.
"Kami minta DPRD Purwakarta segera menyosialisasikan perda tersebut," kata Mamat.
Ini penting, mengingat di tahun 2017 mendatang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta bakal melangsungkan pembangunan dua kali lipat dari tahun sekarang. Mega proyek tersebut didominasi pembangunan infrastruktur.
"Belum disosialisasikan. Minta segera disosialisasikan. Mengingat tahun 2017 segera ada pembangunan dua kali lipat," tutup dia.
Dicky Zulkifl