Kementerian PUPR Gencarkan Kepemilikan Rumah Layak Huni
Jakarta - Bekerjasama dengan Bank Dunia melalui National Affordable Housing Program (NAHP), Kemeterian PUPR memperluas subsidi dan membuka akses tambahan bagi para pekerja informal untuk mendapatkan KPR bersubsidi. Tak hanya itu, Kementerian PUPR juga mengupayakan bantuan perbaikan rumah tak layak huni.
Anggaran NAHP senilai USD450 atau sekitar Rp5,85 triliun dengan asumsi kurs Rp13.000, terbagi alokasinya sesuai program. USD215 juta atau Rp2,79 triliun untuk program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dan USD215 juta untuk subsidi Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) dan sisanya sebesar USD20 juta atau Rp260 miliar akan dimanfaatkan untuk dukungan kebijakan program melalui bantuan teknis.
“Penyalurannya akan melalui perbankan. Bantuan untuk program rumah swadaya ini cukup besar untuk membantu penduduk miskin di Indonesia untuk memiliki rumah yang layak huni,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuldjono.
Program BP2BT diluncurkan pada 6 Desember kemarin di Jakarta. Dengan menargetkan pekerja sektor informal seperti tukang ojek, tukang bakso dan pedagang yang tidak memiliki penghasilan tetap.
Untuk mendapatkan pembiayaan melalui skema BP2BT, pemohon harus menabung minimal 6 bulan dengan saldo mencapai 5% dari besaran harga rumah yang diinginkan. Selanjutnya sekitar 6-38 persen dana dari harga rumah akan didanai oleh BP2BT yang bila diakumulasikan jumlahnya dapat mengurangi pokok kredit atau pembiayaan.
“Pendanaan dari NAHP ditargetkan untuk 60 ribu unit, namun lebih rinci masih dibahas dan akan disepakati bersama dalam Loan Agreement. Kita harapkan akan ditandatangani pada 2018, dimana pelaksanaannya bersama Ditjen Pembiayaan Perumahan,” kata Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid.
Dengan ditandatanganinya Loan Agreement, diharapkan NAHP dapat berkontribusi meningkatkan pelaksanaan BSPS dari 110 ribu unit pada 2017 menjadi 180 unit (minimal) di tahun 2018.
Selama ini, melalui berbagai program seperti Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Selisih Bungan (SSB) dan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) Kementerian PUPR menggulirkan subsidi rumah yang dimanfaatkan oleh Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Calon penerima bantuan diusulkan oleh pemerintah dan pihak PUPR yang akan melakukan verifikasi.