Kementerian PUPR Segera Optimalkan Pengelolaan Aset Senilai Rp 1.800 Triliun
Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendapat mandat untuk mengelola aset negara senilai lebih dari Rp 1.800 triliun. Hal ini sebagaimana seperti yang disampaikan oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam keterangannya.
"Aset PUPR yang saat ini ada Rp 1.800 triliun. Alhamdulillah ada yang lebih tinggi sekarang dari Kementerian Pertahanan," kata Menteri Basuki
Kementerian PUPR saat ini masih terus mengoptimalisasi aset yang ada di Kementerian PUPR yang belum terdata dan masuk inventaris. Menteri Basuki juga menjelaskan dalam memaksimalkan aset ini, pihaknya akan menggandeng Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) serta Kementerian Keuangan.
"Kami sedang ingin melakukan optimalisasi aset,"jelas Menteri Basuki
Menteri Basuki menjelaskan terkait kerjasama yang akan dilakukan dengan kementerian Keuangan ini dikarenakan pihaknya masih mendapat kendala oleh regulasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang aset tanah, rumah, dan bangunan dalam upaya penerbitan aset. Ia mendetailkan setiap aset harus berdasarkan PMK yang hanya berstatus hak pakai sehingga tidak dapat dijadikan jaminan perbankan.
"Menurut aturan Kemenkeu tanah negara itu statusnya hak pakai sehingga tidak bisa digunakan untuk Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha [KPBU]. Kalau dipakaipun jadinya gak bankable,"kata Menteri Basuki.
Kemudian terkait dengan kerjasama dengan Kementerian ATR ini dilakukan untuk mencari alternatif lain agar aset negara yang telah tercatat milik Kementerian PUPR dapat segera dioptimalkan pemanfaatannya.
"Tapi kalau itu masih mengikuti keputusan menkeu tidak akan bisa. Makanya kalau ATR/BPN sudah memberi surat, nanti harus mengikuti rezimnya aturan ATR/BPN. Kalau itu sudah oke, aset-aset negara tidak hanya PUPR, karena nanti semua aset kementerian atau negara bisa dioptimalisasikan, bisa dikembangkan, bisa dilikuidasi, dan sebagainya. Jadi tindaklanjutnya sedang kami lakukan,"tambah Menteri Basuki.