Kurangi Penggunaan Energi Fosil, ESDM Sarankan Badan Usaha dan Warga Gunakan PLTS Atap

Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan menyampaikan arahan kepada Badan Usaha dan juga masyarakat untuk dapat memulai pemanfaatan atap bangunan atau gedung yang mereka miliki dengan memasang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Roof Top (atap). Hal ini dilakukan dalam rangka keperdulian terhadap lingkungan dengan mulai mengurangi pemakaian energi fosil dengan sumber energi yang lebih ramah lingkungan.

"Kampanye PLTS Satu Juta Atap ini saya kira kampanye yang bagus sekali, acara ini merupakan bagian dari usaha kita memperoleh energi untuk kehidupan kita dengan sumber energi yang lebih bersih. Kalau kita bikin PLTS ini juga akan menghemat tagihan listrik, kan ini listriknya impor ekspor dengan PLN," ujar Menteri Jonan

Dalam pemanfaatan PLTS atap ini, Menteri Jonan berharap badan usaha ataupun industri agar dapat memulai pemanfaatan lahan atap bangunan atau gedung yang mereka tempati dengan memasang PLTS diatasnya. Ia menilai pengembangan dan pemanfaatan atap gedung ini akan membantu peningkatan pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT) yang lebih ramah lingkungan dalam bauran energi nasional sebesar 23% pada 2025.

"Badan Usaha dan industri untuk memanfaatkan atap gedung-gedung yang mereka miliki, kan itu penampang nya besar sekali. Istana Merdeka sudah memasang 260 kWp atau 260.000 Watt, Kantor Kementerian ESDM sudah memasang 160 kWp, rumah pribadi saya juga sudah terpasang sebesar 15,4 kWp," Jelas Menteri Jonan

Selain itu, Menteri Jonan pun berharap dukungan kontribusi pemerintah daerah terkait dengan pemanfaatan PLTS atap ini. Dalam hal ini dimaksudkan adalah pengeluaran kebijakan atau peraturan daerah yang mendukung pemanfaatan dari PLTS atap.

"Misalnya pemda bisa keluarkan aturan apabila ada pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang di atas lahan 200 meter persegi itu wajib memasang PLTS Atap. Misalnya 60 persen dari kapasitas listriknya yang dia berlangganan dengan PLN, nah kalau kebijakan ini bisa dilakukan, saya kira bisa jalan," lanjut Jonan

Tak hanya untuk badan usaha atau industri, pengembangan dan pemanfaatan PLTS ini juga dapat dilakukan oleh pengembang-pengembang perumahan dalam membangun rumah baru yang sudah terinstalasi PLTS atap di masing-masing rumahnya.