Menilik Potensi Dharmasraya – Rengat Untuk Jadi Tol Kedua Di Sumatera Barat
Jakarta – Ruas koridor Dharmasraya-Rengat digadang-gadang berpotensi menjadi ruas tol feeder kedua yang akan dibangun di Sumatera Barat setelah ruas tol Padang-Pekanbaru. Saat ini pengajuan koridor ruas tersebut telah masuk di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan diharapkan dapat segera disetujui dan masuk dalam rencana pembangunan pemerintah.
Sebelumnya pemerintah pusat dan daerah telah menurunkan tim yang berisi anggota Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN), Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Riau dan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat guna melakukan survei lapangan pada koridor jalan tersebut.
“Selasa (20/10) minggu ini, kami akan kembali survei bersama Pemkab Indragiri Hulu,”jelas Kepala Dinas PUPR Dharmasraya, Junaedi Yunus
Dalam survei pertama, Pemerintah telah merekomendasikan kepada Kementerian PUPR untuk dapat menjadikan koridor tersebut feeder tol (penghubung tol) menuju jalan Tol Trans Sumatera di Riau. Usulan ini disampaikan setelah melihat kondisi koridor yang cukup memungkinkan menjadi feeder tol.
Junaedi menyampaikan jika koridor jalan ini bisa terealisasi menjadi jalan feeder tol Trans Sumatera, maka ruas ini akan menjadi feeder tol kedua di Provinsi Sumatera Barat setelah Tol Padang-Pekanbaru. Menurutnya usulan jalan tol ini dapat meningkatkan nilai ekonomi dari jalur tersebut.
“Bila dibuat lurus, bisa sekitar 80 kilometer. Ini untuk melayani kawasan selatan Sumatra Barat dan Riau serta kawasan utara Jambi. Ini kan kira-kira di tengah Pulau Sumatra. Akan melayani kawasan sekitar kita yang terisolasi. Mereka punya produktivitas yang sangat tinggi dengan produk pertanian dan perkebunan,” jelas Junaedi
Junaedi juga optimis, feeder tol ini tak akan kalah dengan feeder tol lain yang sedang dikerjakan. Seperti jalur Palembang-Lubuk Linggau-Bengkulu. Kementerian PUPR, menurutnya, meminta Dharmasraya/Sumbar dan Riau membuat pra fisibility study secara terintegrasi. Hal ini sebagai dasar teknis untuk pengusulan ke kementerian PUPR.