Menteri BUMN Beri Arahan Terkait Klasifikasi Paket Proyek Infrastruktur

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyampaikan kesetujuan nya terhadap arahan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir terkait dengan pemberian proyek dengan nilai kecil kepada UMKM.

Arahan yang disampaikan oleh Menteri Erick Thohir tersebut dianggap sudah tepat dan sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 14/2020. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR, Trisasongko Widianto yang menyampaikan segmentasi tersebut sudah diatur dalam beleid dengan menyatakan bahwa BUMN hanya boleh ikut tender dengan paket pekerjaan konstruksi senilai diatas Rp 100 Miliar.

"Sudah diatur dalam Peraturan Menteri PUPR No. 14/2020 kualifikasi pemaketan untuk usaha kecil maksimal Rp2,5 miliar dan untuk usaha menengah di atas Rp2,5 miliar sampai dengan Rp50 miliar, di atas Rp50 miliar sampai dengan Rp100 miliar untuk kualifikasi besar swasta, di atas Rp100 miliar untuk BUMN dan kualifikasi besar swasta,"kata Trisasongko

Lanjutnya, Trisasongko juga menjelaskan terkait Peraturan Menteri PUPR No. 14/2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia. Didalam peraturan ini pun telah dijelaskan terkait implementasi kerjasama antara BUMN dengan UMKM.

"Dalam Peraturan Menteri PUPR No. 14/2020, paket di atas Rp25 miliar harus mensubkonkan sebagian pekerjaan bukan utama kepada kualifikasi kecil. Hal ini untuk mendorong usaha kecil berperan aktif dalam pekerjaan konstruksi. Ada kewajiban untuk memberikan subkon [subkontraktor] sebagian pekerjaan utama kepada spesialis dan sebagian pekerjaan bukan utama kepada usaha kecil. Dan itu sudah dinominasikan sejak BUMN atau kualifikasi besar swasta akan ikut tender,” jelas Trisasongko

Sumber: sispro.co.id