Muncul Wacana Karantina Wilayah, Operator Jalan Tol Butuh Kompensasi
Jakarta - Pemerintah saat ini sedang menyusun berbagai skema dalam menangani Covid-19 yang semakin meluas, salah satunya dengan wacana karantina wilayah. Guna memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan kebijakan karantina, perpanjangan konsesi jalan tol bagi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) bisa menjadi salah satu solusi untuk tetap memberikan nilai kepada operator jalan tol.
Pengamat transportasi Darmaningtyas mengungkapkan, kerugian yang dapat dialami oleh BUJT dan operator bisa dikompensasi, salah satunya dengan melalukan perpanjangan yang dilakukan oleh Pemerintah.
"Mereka tidak terlalu rugi karena nanti pemerintah bisa memperpanjang konsesinya. Kalau misalnya konsesi semula misalnya 20 tahun, dengan adanya pertimbangan tertentu bisa jadi 25 tahun," ujarnya
Menurut Darma, opsi solusi yang paling tepat diambil oleh pemerintah yaitu dengan memperpanjang konsesi jalan tol mengingat sumber pemasukan yang diperoleh BUJT dan operator adalah tarif tol yang pasti menurun jika kebijakan tersebut diterapkan.
Pada sebelumnya, PT Jasa Marga (Persero) Tbk. selaku operator jalan tol menyampaikan telah menyiapkan langkah antisipasi jika karantina wilayah benar-benar diterapkan.
Jasa Marga juga pastikan untuk mendukung apapun kebijakan pemerintah mengenai penyebaran COVID-19 dan akan berkoordinasi dengan pihak terkait supaya nantinya pelaksanaan karantina berjalan lancar.
Tak hanya itu, Dalam proses pencegahan penyebaran virus Corona ini, tiga BUJT yang merupakan anggota dari Asosiasi Tol Indonesia (ATI) termasuk PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Astra Infra, dan PT Hutama Karya (Persero) menerapkan mitigasi Covid-19 di gerbang tol.