Pemerintah Fasilitasi Investor Swasta di Sektor Infrastruktur

05/06/2017

Tidak berkategori

Jakarta - Pemerintah akan berperan sebagai fasilitator bagi investor swasta yang tertarik berinvestasi di sektor infrastruktur, dalam rangka mendorong pembiayaan investasi non-anggaran pemerintah (PINA).


Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Bambang PS Brodjonegoro menyebut, pengaturan yang lebih rinci tersebut akan dituangkan dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) No 3/2016. Pemerintah, kata dia, menargetkan investor swasta membiayai setidaknya 60% dari kebutuhan investasi proyek strategis nasional (PSN). ”Pemerintah akan memfasilitasi dalam arti mempertemukan investor dan investee tanpa harus mengganggu APBN,” kata dia di kantornya, Jakarta, akhir pekan lalu. 

Bambang mengatakan, proyek-proyek yang akan ditawarkan dalam skema PINA adalah proyek-proyek yang memiliki tingkat pengembalian (return) yang tinggi dengan internal rate of return (IRR) di atas 13%. Proyek-proyek tersebut biasanya tersebar di sektor pelabuhan, jalan tol, listrik, bandara, serta pipa gas. Menurutnya, ada tiga jenis proyek yang bisa dimasuki investor, yaitu proyek berstatus brownfield, greenfield, dan operasi. ”Untuk yang brownfield, kami dorong lewat ekuitas atau pinjaman. Untuk greenfield, kami dorong recycle investasi, baik lewat ekuitas maupun surat utang. Yang sudah operasi juga kami dorong sekuritisasi atau divestasi aset,” tuturnya. 

Menurut Bambang, infrastruktur bisa menjadi ladang bisnis yang menguntungkan. Dia mencontohkan, tol ruas Cikampek- Palimanan (Cipali) yang 45% sahamnya diakuisisi PT Astra Internasional Tbk melalui Astratel Nusantara menunjukkan bahwa investor melihatnya memberikan profit jangka panjang. ”Padahal, tolnya belum setahun beroperasi,” kata dia. 

Dia menambahkan, kini sejumlah investor swasta terutama para manajer dana pensiun asing (sovereign wealth fund) dari Kanada dan Belanda menyatakan minatnya membiayai proyek infrastruktur di Indonesia. Meskipun begitu, Bambang mengatakan, pemerintah akan memprioritaskan mobilisasi dana-dana jangka panjang di dalam negeri. Selain mengatur PINA, Bambang menyebut, revisi Perpres juga akan memasukkan 55 proyek baru ke dalam PSN dengan nilai investasi Rp1.108 triliun. Sebanyak 55 proyek tersebut dianggap prioritas setelah melalui rapat Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP). 

Dari 55 proyek baru itu, 32 di antaranya dibiayai APBN, tujuh KPBU, dua PINA, dan 13 swasta, dan satu program pengembangan pesawat. Kendati demikian, ada juga 15 proyek senilai Rp40,5 triliun yang akan dikeluarkan dalam daftar PSN lantaran tidak ada kemajuan. Beberapa di antaranya adalah terminal LPG Banten, kilang mini LNG dan stasiun LNG-CNG di Jawa, serta proyek energi sampah di kota-kota besar seperti Semarang, Makassar, dan Tangerang. 

Terpisah, Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kemenko Perekonomian Wahyu Utomo mengatakan, penambahan proyek baru tersebut diambil setelah KPPIP menyeleksi usulan dari berbagai pihak. Pengamat infrastruktur Universitas Indonesia Wicaksono Adi mengapresiasi terobosan yang dilakukan pemerintah untuk mempercepat proyek infrastruktur, termasuk pembiayaan di luar APBN. Namun, pemerintah perlu mencari cara baru untuk membiayai proyek-proyek dasar seperti pelabuhan dan bendungan, tanpa APBN. 

”Kalau kita hanya berharap dari dalam negeri saja, seperti sindikasi perbankan, tidak cukup. Pemerintah perlu juga memanfaatkan dana-dana jangka panjang di luar negeri,” kata dia.