Pemprov Sulsel Ajukan Perubahan Pemanfaatan Dana Desa
Makasar - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah mengajukan surat usulan ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia. Usulan tersebut terkait pemanfaatan Dana Desa untuk tahun 2018.
Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo, mengusulkan program pemanfaatan Dana Desa ini agar tidak hanya fokus pada pembangunan fisik infrastruktur saja. Tetapi dapat diatur menjadi 40 persen infrastruktur, 40 persen untuk pertanian, peternakan dan sisanya pemanfaatan pengembangan desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Sulsel, Mustari Soba mengungkapkan, surat tersebut telah diberikan ke Menteri Desa, Eko Putro Sandjojo. Dan sedang berproses di Kementerian Keuangan.
"Sekarang telah diajukan ke Kementerian Keuangan untuk mendapat persetujuan," ungkap Mustari.
Mustari menjelaskan, surat tersebut menggambarkan terkait pemanfaatan Dana Desa pada 2018 mendatang. Yaitu 40 persen untuk infrastruktur, 40 persen pertanian, peternakan dan sebagainya, 10 persen peruntukannya lembaga desa dan 10 persen untuk ekonomi desa.
"Selama inikan, Dana Desa lebih banyak untuk infrastruktur baru kemudian peningkatan kesejahteraan masyarakat desanya. Kali ini, kami ingin agar pemanfaatannya dapat merata juga, diharapkan ini dapat segera keluar jawaban dari surat yang dimasukkan tersebut," terangnya.
Mustari menyebutkan, jika usulan tersebut disetujui, pihaknya akan membuat surat edaran ke Kabupaten terkait keputusan pemanfaatan Dana Desa ini.
"Sulsel akan menjadi pilot project pertama yang ada di Indonesia terkait sistem pemanfaatan dana desa," paparnya.