Penyesuaian Tarif Enam Ruas Jalan Tol Ditunda

27/11/2017

Jalan Tol

Jakarta – Sebelumnya dikabarkan pemerintah akan melakukan penyesuaian tarif 19 ruas tol di tahun ini, namun enam diantaranya batal dikarenakan ruas tol tersebut belum memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM). Meskipun begitu, terdapat 4 ruas tol yang sudah memenuhi SPM dan 9 ruas tol lainnya sedang diajukan kepada Menteri PUPR untuk kenaikan tarifnya.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Herry Trisaputra Zuna menyampaikan, penyesuaian tarif tol ini dilakukan dalam jangka waktu 2 tahun serta mengacu pada laju inflasi.

“Penyesuaian tarif dilakukan setiap 2 tahun, dengan syarat harus memenuhi SPM. Jika tidak memenuhi akan kami tunda sampai 90 hari (3 bulan), lalu akan dilakukan evaluasi kembali,” Kata Herry.

Aturan penyesuaian tarif tol setiap 2 tahun ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian kepada investor jalan tol terhadap risiko inflasi.

Keenam ruas tol yang ditunda tersebut diantaranya adalah, Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang, Padalarang-Cileunyi, JORR Non S, Pondok Aren-Ulujami, JORR W2 Utara, dan JORR S. Tol CIkampek-Purwakarta-Padalarang yang dikelola Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT. Jasa Marga Tbk.

Alasan penundaan enam ruas tol tersebut beragam, mulai dari masih adanya persoalan pada jalan seperti berlubang dan retak, kebersihan kantor operasional yang tidak terjaga, reflector yang belum lengkap, gardu yang kurang bersih, sampai rutting bahu jalan.

Atas dasar itulah pemerintah memutuskan keenam ruas tol tersebut belum memenuhi SPM yang sudah diatur dalam Permen PU No. 16/PRT/M/2014, yang meliputi kondisi jalan tol nya (perkerasan jalur utama, drainase, median jalan, bahu jalan, dan rounding), kecepatan tempuh rata-rata di mana kecepatan berkendara tol yang lokasinya didalam kota minimum harus bisa 40 km/jam, dan luar kota 60 km/jam, aksesibilitas untuk masuk ke dalam tol, mobilitas kecepatan penanganan hambatan lalu lintas, kesiapan unit pertolongan dan bantuan, tempat beristirahat (rest area), keselamatan seperti rambu jalan hingga kondisi lingkungan.

“Pemenuhan kriteria minimal 87,5%. Khusus untuk tempat istirahat ini kami diminta kepada BUJT untuk perbaiki tampilannya, terutama toiletnya. Tidak ada lagi yang namanya pungutan untuk masuk toilet. Jika ada, laporkan ke kami,” jelas Herry.

Selain itu Herry juga mengatakan, inflasi diasumsikan 7%. Namun pada kenyataan nya inflasi hanya mencapai 3% bahkan ada daerah yang tercatat deflasi.

“Sebagai informasi inflasi pada saat disusun diasumsikan 7%, kalau dua tahun 14%. Kenyataan nya rata-rata inflasi sekarang 3% bahkan ada yang deflasi tidak bisa naik,” kata Herry.

Sedangkan untuk 9 ruas jalan tol lainnya tinggal menunggu Keputusan Menteri PUPR. Dengan evaluasi SPM yang saat ini sudah diselesaikan, maka kenaikan tarif tol kesembilan ruas ini diperkirakan akan dapat terlaksana per akhir November 2017 nanti.

Sumber: pu.go.id