Percepat Proyek Infrastruktur, PP 26 Tahun 2008 Direvisi
Jakarta - Pemerintah ingin mempercepat pembangunan proyek-proyek infrastruktur dengan mendorong daerah untuk segera menyelesaikan persoalan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Pemerintah pun akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Nasional (RTRWN).
“Proyek infrastruktur, apalagi yang strategis, harus ada Amdal-nya dulu baru mulai bisa dibuat engineering design-nya. Sementara, untuk bisa dibuat Amdal, tata ruangnya harus oke dulu," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution usai rapat terkait tata ruang nasional di kantornya, Senin, 16 Januari 2017.
Karena itu, Darmin mengatakan, aspek aturan tata ruang tersebut menjadi kendala implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019 dan Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Menurut Darmin, aturan mengenai tata ruang nasional ini sangat penting karena merupakan dasar bagi kebijakan lain. “Kebijakan sektor pertanian, terutama pangan, basisnya adalah reformasi agraria,” ujarnya. Tata ruang nasional ini, kata dia, juga sangat penting untuk memenuhi kebutuhan lahan berbagai proyek strategis nasional.
Darmin menuturkan, dalam beberapa pekan ke depan, menteri terkait sudah harus memberikan persetujuan pada revisi PP tersebut. "Kami tadi hanya mengecek, kenapa sih kementerian ini tidak setuju? Oh, ada masalah begini, begini, begini. Kami sudah sepakat, mungkin tidak lama untuk amandemen, 2-3 mingguan jadi," tuturnya.
Adapun kementerian yang terkait adalah Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Kementerian Perhubungan.