Perpres Diteken, Pelindo II Segera Garap Pelabuhan Kijing

13/06/2017

Tidak berkategori

Jakarta - PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II/Indonesia Port Corporation (IPC) II menyatakan akan memulai konstruksi pembangunan Pelabuhan Kijing pada Agustus tahun ini.

Hal itu seiring dengan telah dikantonginya peraturan presiden (perpres) penunjukan langsung untuk menggarap Proyek Strategis Nasional di Kalimantan Barat tersebut.

Perpres yang dimaksud yakni Perpres No. 43/2017 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.

Direktur Utama Pelindo II Elvyn G. Masassya mengatakan pihaknya sedang menyelesaikan proses penetapan lokasi (penlok) Pelabuhan Kijing untuk dapat segera dilakukan proses pembebasan lahan sehingga bisa segera dilakukan pembangunan konstruksinya.

"Perpres penunjukan dari pemerintah sudah kami kantongi untuk proyek Kijing. Konstruksinya nanti akhir Agustus," tuturnya kepada Bisnis usai Acara Buka Puasa Bersama pada Selasa (13/6/2017).

Elvyn berharap pada akhir Juni ini proses penetapan lokasi pembangunan Pelabuhan Kijing sudah dapat diselesaikan, sehingga proses pembebasan lahan yang diperkirakan mencapai hingga sekitar 200 hektare itu juga dapat segera terselesaikan secara bertahap mulai Juli.

Dani Rusli Utama, Direktur Teknik dan Manajemen Risiko Pelindo II, mengatakan hal senada. Setelah mendapatkan perpres penetapan dari pemerintah, pihaknya langsung melakukan sosialisasi dan proses penyelesaian penetapan lokasi.

"Akhir Juni ini diharapkan Penlok-nya sudah selesai.;Target pembebasan lahan berjalan terus. Upaya kita, Agustus ini optimistis konstruksi sudah bisa dimulai," tuturnya.

Menurutnya, pembangunan Pelabuhan Kijing dinilai sangat mendesak guna menurunkan biaya logistik di Kalbar.

Pelabuhan Kijing menjadi salah satu proyek strategis nasional karena menjadi pelabuhan pertama di Kalimantan yang berstandar internasional dan berkapasitas besar hingga mencapai sekitar 2 juta TEUs.

Pelabuhan yang terletak di posisi strategis itu ditargetkan bisa beroperasi 2019 untuk tahap pertama.

Sementara itu, seperti dikutip Bisnis dari laman resmi setkab.go.id, pemerintah telah menunjuk Pelindo II untuk membangun Pelabuhan Kijing dengan pertimbangan, bahwa pelabuhan di Kalbar itu merupakan salah satu proyek strategis nasional yang perlu segera dilakukan percepatan pembangunan dan pengoperasiannya melalui penugasan BUMN.

Menurut Perpres No. 43/2017, percepatan pembangunan dan pengoperasian Kijing dilakukan dalam rangka peningkatan konektivitas, pengembangan infrastruktur kemaritiman, dan pengembangan wilayah di Kalbar.

“Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat sebagaimana dimaksud merupakan terminal yang berperan melayani petikemas, multipurpose, dan curah untuk domestik dan internasional,” bunyi Pasal 1 ayat (2) Perpres tersebut.

Untuk itu, pemerintah menugaskan kepada PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) untuk membangun dan mengoperasikan Terminal Kijing.

Penugasan ini meliputi pendanaan, perencanaan teknis, pengadaan tanah, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, pengusahaan, dan pemeliharaan.

Kemudian dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) menyusun rencana pembangunan dan pengoperasian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat yang meliputi; a. dokumen perjanjian konsesi; b. dokumen kelayakan (teknis, ekonomi, dan finansial); c. desain teknis; dan d. dokumen lingkungan.

“Dalam rangka penyiapan dokumen sebagaimana dimaksud, dapat dilakukan pengadaan konsultan melalui penunjukan langsung oleh PT Pelabuhan Indonesia II (Persero),” bunyi Pasal 3 ayat (2) Perpres ini.

Perpres ini juga menegaskan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud, dapat bekerja sama dengan badan usaha lain, termasuk anak perusahaan PT Pelindo II, dengan mengikuti kaidah bisnis yang baik.

Sedangkan pendanaanan dalam rangka penugasan pembangunan dan pengoperasian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat, menurut Perpres ini, bersumber dan diusahakan oleh PT Pelindo sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Sesuai perpes ini, Pelabuhan Kijing diharapkan dapat mulai beroperasi pada 2019. Pelindo II wajib melakukan relokasi atas infrastruktur jalan yang terkena dampak pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, dalam rangka mengoptimalkan peran Pelabuhan Kijing, untuk pengembangan perekonomian wilayah, menurut Perpres ini, dapat dikembangkan sebagai bagian dari kawasan ekonomi khusus.

Pengusulan kawasan ekonomi khusus sebagaimana dimaksud diajukan oleh PT Pelindo II sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kawasan ekonomi khusus.

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 12 April 2017.