PUPR Dapat Anggaran Belanja Rp 44.58 Setelah Relokasi Anggaran II
Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengatakan bahwa dari realokasi anggaran tahap kedua terjadi pengurangan belanja kementerian sebesar Rp 44,58 triliun.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menjelaskan bahwa sesuai dengan RUU APBN dan Nota Keuangan TA 2020, Kementerian PUPR mendapatkan Rp 120,21 triliun.
Pernah terjadi dua kali realokasi anggaran. Kronologinya yaitu dengan Perpres No. 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2020 pada 3 April 2020 terjadi realokasi anggaran senilai Rp 24,53 triliun.
Lanjut, pada hasil Sidang Kabinet Paripurna pada 14 April 2020 ditindaklanjuti Surat Menteri Keuangan No. 5-302/MK.02/2020 pada 15 April 2020 tentang Langkah-Langkah Penyesuaian Belanja Kementerian dan Lembaga TA 2020 sebesar Rp 75,63 triliun atau berkurang Rp 44,58 triliun.
"Realokasi anggaran pertama, Kementerian PUPR diamanahkan untuk dapat merealokasi anggaran dalam rangka penanganan Covid, untuk dukung sektor kesehatan, safety net, dan lainnya," ujar Basuki
Menteri Keuangan melalui surat juga menambahkan realokasi yang harus dibebankan ke Kementerian PUPR sebesar Rp 44,58 triliun.
"Dengan demikian pagu anggaran Kementerian PUPR dari semula Rp 120 triliun, sekarang yang kami belanjakan Rp 75 triliun," katanya.
Kemudian, Basuki menambahkan juga bahwa hingga 31 Maret 2020 untuk anggaran Kementerian PUPR realokasi yang harus dibebankan ke Kementerian PUPR sebesar Rp44,58 triliun.