PUPR Tetapkan Larang Penggunaan Barang Import Untuk Proyek Properti dan Konstruksi Pada 2021
Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menetapkan larangan untuk penggunaan barang import pada proyek property dan konstruksi mulai tahun 2021 mendatang. Hal tersebut sebagaimana seperti yang dijelaskan oleh Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, yang menyatakan pelarangan ini guna menjalankan pemulihan ekonomi dengan penggunaan produk lokal.
"Tidak hanya untuk perumahan tapi untuk semua konstruksi terutama yang ada di bawah Kementerian PUPR sesuai dengan arahan presiden harus menggunakan produk lokal,"jelas Menteri Basuki
Menteri Basuki juga menjelaskan sebelumnya pemerintah menjelaskan tagline ‘pembangunan property dan konstruksi di Indonesia adalah memprioritaskan produksi dalam negeri, akan berganti menjadi ‘pembangunan property dan konstruksi tidak boleh impor.
"Jadi kemarin beda kalau kemarin itu memprioritaskan dalam negeri tapi sekarang 2021 belanja barang tidak boleh impor karena kita ingin membuka lapangan kerja,"jelas Menteri Basuki
Namun Menteri Basuki juga menyampaikan syarat untuk barang impor dapat digunakan dalam pembangunan properti dan konstruksi diharuskan perusahaan produk tersebut telah memiliki pabrik di Indonesia.
Hal ini guna mendorong terjadinya percepatan pemulihan perekonomian nasional, yang juga akan menerapkan skema padat karya pada pembangunan perumahan. Dengan begitu akan menyerap banyak tenaga kerja dengan perkiraan total 500.000 pekerja untuk pembangunan 100.000 unit rumah di Indonesia.
"Belanja barang dari anggaran APBN pun harus membeli produk-produk dalam negeri,"sebut Menteri Basuki