Tol Terpeka Resmi Dikenakan Tarif, Segini Besarannya
Jakarta – Pemerintah akhirnya menetapkan tarif untuk ruas tol terpanjang yang dimiliki Indonesia, jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka) akan mulai dikenakan tarif pada Senin (6/1) pukul 00.00 WIB. Hal tersebut ditandai dengan telah dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1194/KPTS/2019 Tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung tertanggal 20 Desember 2019.
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh pengelola jalan tol Terpeka PT Hutama Karya (Persero), tarif terjauh yang akan dikenakan dari SS Terbanggi Besar menuju SS Kayu Agung adalah sebesar Rp 170.500,- untuk golongan I, diikuti dengan golongan II dan golongan III sebesar Rp 255.500,- dan juga untuk golongan IV dan golongan V sebesar Rp 341.000,-
Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero), Bintang Perbowo menyampaikan setelah diberlakukannya tarif tersebut, pengendara yang melalui jalan tol Terpeka agar dapat mematuhi peraturan yang berlaku di ruas tol dengan panjang 189 KM tersebut dan tidak lupa untuk memastikan kondisi saldo uang elektronik telah mencukupi.
"Kami menghimbau pengguna jalan dapat memeriksa serta memastikan saldo uang elektronik dalam keadaan cukup sebelum memasuki jalan tol sehingga tidak terjadi penumpukan kendaraan di Gerbang Tol. Kami juga berharap agar pengguna jalan mencari tahu terlebih dahulu informasi tarif tol sesuai dengan tujuannya masing-masing,"kata Bintang
Untuk penetapan tarif tersebut sebenarnya dapat diberlakukan satu minggu pasca dikeluarkan Keputusan Menteri yang diterbitkan pada tanggal 20 Desember lalu. Namun PT Hutama Karya (Persero) sebagai Badan Usaha Jalan Tol Terpeka memperpanjang masa sosialisasi dan masih menggratiskan Tol Terpeka tersebut hingga Minggu (5/1) mendatang.
"Kemarin berdasarkan pertimbangan manajemen, Hutama Karya masih perlu memperpanjang sosialisasi, melihat antusiasme yang tinggi dari masyarakat. Namun sekarang sudah kami tetapkan resmi berbayar di 6 Januari mendatang," jelas Bintang.
Berikut rincian tarif tol terpanjang di Indonesia :