14 Proyek Strategis Nasional Diselesaikan
JAKARTA - Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) menyatakan hingga Oktober tahun ini telah menyelesaikan 14 proyek dari daftar 225 proyek strategis nasional.
Proyek-proyek itu telah diatur dibawah paying hukum Peraturan Presiden No. 3/2016. Proyek Strategis Nasional terdiri dari 225 proyek dan satu program kelistrikan yang tersebar di seluruh wilayah di seluruh Indonesia.
Ketua Tim Implementasi KPPIP Wahyu Utomo mengatakan sejauh ini memang belum banyak proyek yang terselesaikan.
Meski demikian, telah banyak proyek yang sudah masuk tahap kontruksi, dan terdapat proyek yang tengah menjalani transaksi.
Wahyu memerinci selain 14 proyek yang telah selesai ada 83 proyek sudah masuk pada tahap konstruksi fisik, sedangkan sisanya 17 proyek dalam tahap transaksi, 86 proyek dalam penyiapan, dan 25 proyek perlu ditinjau kembali.
“Dari 53 proyek yang masuk konstruksi fisik, 14 proyek belum memiliki data rencana selesai konstruksi, sementara dari 86 proyek yang dalam persiapan, 36 proyek belum menyerahkan data rencana mulai konstruksi,” katanya dalam paparan Rakornas Kadin pada Kamis (17/11/2016).
Wahyu melanjutkan tahun depan akan mendorong 19 proyek senilai Rp32,4 triliun untuk masuk dalam tahap konstruksi. Kemudian empat proyek senilai Rp30,43 triliun untuk masuk tahap persiapan, serta 13 proyek senilai Rp416,3 triliun dalam tahap penyiapan.
Dia juga mnerangkan status kemajuan satu program kelistrikan 35 GW sampai dengan Oktober 2016 adalah 232 MW (1%) telah beroperasi dan 8.557 MW (23%) dalam tahap konstruksi.
“Memang masih cukup banyaknya proyek yang belum jalan, tapi ini bukan dikarenakan pemerintah lalai menjalankan apa yang sudah direncanakan, namun terdapat beberapa persoalan seperti ruang fiskal yang terbatas, serta juga belum terbukanya paradigma terkait peningkatan peran swasta,” ujarnya.
Meski demikian, Wahyu menegaskan pengembangan skema pendanaan infrastruktur yang efektif terus dikaji. Opsi ini terdiri dari APBN, APBD, penugasan BUMN dan skema mendayagunakan peran swasta, dalam bentuk kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), atau proyek swasta dalam skema membentuk usaha patungan.