8 Desember, tarif 9 Ruas tol Naik Serempak
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna memastikan kebenaran perihal kenaikan tarif 9 ruas tol. Ia mengatakan, kenaikan tarif 9 ruas tol itu sudah disetujui oleh Menteri PUPR Basoeki Hadimoeldjono, yang ditandai dengan ditandatanganinya Keputusan Menteri PUPR untuk 9 ruas tol tersebut.
“Iya. Semuanya (tarif naik) tanggal 8 Desember 2017 pukul 00.00 waktu setempat,” kata Herry.
Kesembilan ruas tol yang akan naik diantaranya jalan tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa, tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa, tol Cawang-Tomang-Grogol-Pluit, tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Pluit, tol Serpong-Pondok Aren, tol Palimanan-Plumbon-Kanci, tol Surabaya-Gempol, tol Semarang ABC dan tol Ujung Pandang seksi I dan II.
Kenaikan tarif tersebut dinilai sesuai dengan Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Sesuai Undang-Undang ini, penyesuaian tarif dilakukan setiap dua tahun sekali.
Kenaikan tarif tol dilakukan oleh BPJT berdasarkan tarif lama yang kemudian disesuaikan dengan angka inflasi. Rata-rata kenaikan tarif tol berkisar Rp 500 hingga Rp 1000.
Herry menambahkan, jika ada beberapa ruas bahkan kendaraan golongan I yang tidak naik, karena tingkat inflasi rendah. Ruas tol yang tidak naik juga dipengaruhi oleh belum tercapainya SPM (Standar Pelayanan Minimal).
“Sisanya sedang dalam proses karena belum memenuhi SPM,” tutup Herry.