Bappenas: Pemerintah Belum Putuskan Pembangunan Tanggul Laut Raksasa
JAKARTA— Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyatakan pemerintah belum memastikan pembangunan tanggul raksasa (Giant Sea Walls) lepas pantai dalam kajian rencana induk Proyek Pengembangan Pesisir Ibukota atau National Capital Integrated Coastal Development (NCICD)
Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro menyatakan hasil kajian ulang rencana induk proyek tersebut telah diserahkan kepada presiden pada tahun lalu. Dari hasil kajian diputuskan pemerintah akan mengutamakan pembangunan tanggul di pesisir pantai utara Jakarta sebagai antisipasi bencana yang mungkin ditimbulkan dari penurunan tanah Jakarta.
“Kita fokuskan penanganan sampai 2025, karena tingkat penurunan muka tanah di Jakarta ternyata lebih cepat dari yang diperkirakan. Nanti menjelang 2025 kita lihat apakah diperlukan tanggul di lepas pantai, jadi kita belum sampai pada keputusan harus membangun tanggul lepas pantai,” ujarnya, Selasa (10/01).
Menurutnya, pemerintah saat ini fokus membangun tanggul di 10 titik kritis sepanjang 26,2 kilometer yang terdapat dalam Fase A proyek National Capital Integrated Coastal Development (NCICD), dengan nilai investasi menggunakan APBN dan APBD sekitar Rp10 triliun.
Dari total panjang tanggul pesisir pantai tersebut, 16 kilometer di antaranya dikerjakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, sementara sisanya ditanggung oleh pemerintah daerah.
Mengenai pulau reklamasi, pihaknya juga belum bisa memberikan kepastian kelanjutan reklamasi 17 pulau yang saat ini masih dalam masa moratorium. Menurutnya, keputusan mengenai reklamasi akan diambil bersamaan dengan kepastian pembangunan tanggul laut raksasa.
Meski demikian, nyatanya pemerintah saat ini telah memiliki kerja sama dengan Belanda untuk proyek tanggul laut raksasa. Penjajakan untuk proyek tersebut telah dirintis sejak 2009 sampai 2012.
Selanjutnya rencana induk NCICD dipublikasikan dengan 5 fokus utama, yaitu pertahanan pesisir pantai, sanitasi dan pasokan air, pengembangan konektivitas, komunitas perkotaan yang berkelanjutan, dan pengembangan regional.
Komitmen itu ditindaklanjuti pada September 2015, pemerintah melakukan penandatanganan Letter of Intent (LOI) dengan Belanda dan Korea Selatan terkait NCICD. Selanjutnya pada Agustus 2016, pemerintah melalui Kementerian PUPR melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MOU) dengan Republik Korea Selatan (Korsel) dan Netherlands Partnership untuk NCICD. Pada bulan yang sama, pemerintah mengeluarkan Keputusan Menteri Nomor 645/M/2016 tentang formasi tim persiapan NCICD.