Infrastruktur KEK dan Kawasan Industri Masuk Revisi Prioritas

12/01/2017

Tidak berkategori

Infrastruktur kawasan ekonomi khusus dan kawasan industri masuk dalam prioritas pemerintah dalam revisi aturan percepatan penyediaan infrastruktur prioritas.

Dikutip dari laman Setkab, Rabu (11/1/2017), Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden No. 122/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 75/2014 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas pada 30 Desember 2017.

Dalam Perpres itu, pemerintah menambahkan infrastruktur kawasan, infrastruktur pariwisata, infrastruktur kesehatan, dan infrastruktur fasilitas pendidikan ke dalam jenis infrastruktur prioritas dari yang sebelumnya ada.

Infrastruktur kawasan meliputi kawasan ekonomi khusus dan kawasan industri. Sementara itu, infrastruktur kesehatan meliputi sarana dan prasarana rumah sakit, sarana dan prasarana fasilitas kesehatan dasar dan sarana dan prasarana laboratorium kesehatan.

Infrastruktur pendidikan meliputi sarana pembelajaran, laboratorium, pusat pelatihan, pusat penelitian; sarana dan prasarana penilitian dan pengembangan, ruang praktik siswa, perpusatakaan dan fasilitas pendukung pembelajaran dan pelatihan.

Melalui perpres itu, pemerintah juga menambah posisi wakil ketua dalam susunan Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP). Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman ditunjuk sebagai Wakil Ketua KPPIP. Posisi Ketua KPPIP tetap dijabat oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Dalam keanggotaan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan ditunjuk menjadi anggota baru, bergabung dengan anggota yang sebelumnya ditetapkan yaitu, Menteri Keuangan, Menteri Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN.

Adapun, dalam perpres baru itu, pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah oleh KPPIP dalam rangka pelaksanaan tugasnya dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Pengadaan langsung dapat dilakukan terhadap pengadaan Jasa Konsultansi atau Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp500 juta rupiah;

b. Penunjukan langsung dapat dilakukan kepada lembaga keuangan internasional dalam rangka memfasilitasi penyiapan Infrastruktur Prioriritas;

c. Dapat dilakukan penunjukan langsung kepada Penyedia Jasa Konsultansi atau Jasa Lainnya yang telah melaksanakan kontrak sejenis dengan kinerja baik pada KPPIP untuk pengadaan Jasa Konsultasi atau Jasa Lainnya yang rutin;

d. Dapat dilakukan penunjukan langsung satu kali kepada Penyedia Barang/Jasa yang telah melaksanakan kontrak sejenis dengan kinerja baik pada KPPIP;

e. Dalam hal pelaksanaan kontrak tidak selesai sampai dengan akhir tahun anggaran akibat adanya keadaan kahar, kontrak dapat dilanjutkan ke Tahun Anggaran berikutnya dengan menyediakan anggaran pada Tahun Anggaran berikutnya; dan

f. Dalam hal pelaksanaan kontrak tidak selesai sampai dengan akhir Tahun Anggaran akibat kesalahan kementerian/lembaga, kontrak dapat dilanjutkan ke Tahun Anggaran berikutnya dengan menyediakan anggaran pada Tahun Anggaran berikutnya.

“Penyediaan anggaran untuk melanjutkan kontrak sebagaimana dimaksud dapat dilakukan melalui realokasi Anggaran Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,” bunyi Pasal 11A ayat (2) Perpres ini.

Menurut Perpres ini, salam rangka percepatan penyediaan Jasa Konsultansi, KPPIP membentuk Panel Konsultan, yang berjumlah paling sedikit 5 (lima) calon Penyedia Jasa Konsultansi dan paling banyak 7 (tujuh) calon Penyedia Jasa Konsultansi.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2016, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 30 Desember 2016 itu.