Capai Target Tenaga Kerja Konstruksi Bersertifikat, PUPR Serahkan Satu MTU
Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) melalui Ditjen Bina Konstruksi terus berusaha mencapai jumlah tenaga kerja konstruksi bersertifikat sebanyak 750.000 orang hingga akhir 2019. Hal tersebut sesuai dengan amanat UU No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi bahwa setiap pekerjaan konstruksi harus dikerjakan oleh tenaga kerja konstruksi bersertifikat.
Upaya-upaya yang dilakukan Ditjen Bina Konstruksi untuk mencapai target tersebut dengan melakukan berbagai jenis pelatihan antara lain Pelatihan menggunakan MTU (Mobile Training Unit), Pelatihan On the Job Training, Pelatihan Jarak Jauh (Distance lerarning), serta Pelatihan Mandiri yang dilakukan oleh mandor yang telah mendapat pelatihan dari Assesor/instruktur dan dinyatakan layak dan memiliki sertifikat.
"MTU jadi salah satu solusi untuk mempercepat tercetaknya tenaga kerja konstruksi bersertifikat, mengingat kemampuannya yang dapat menjangkau hingga ke pelosok dan ‘menjemput bola’ hingga ke tempat proyek-proyek konstruksi," kata Dirjen Bina Konstruksi Yusid Toyib usai menyerahkan satu unit MTU kepada Pemprov. Sulawesi Tenggara, Selasa (25/7). MTU tersebut diterima Plt Gubernur Sulawesi Tenggara M. Saleh Lasata atas tercapainya target tenaga kerja konstruksi bersertifikat di provinsi tersebut.
Untuk pengelolaan MTU tersebut, pemerintah provinsi diharapkan dapat mengatur dan menyusun/membuat perencanaan kerjasama dalam pemanfaatan MTU kepada mitra kerjanya (Pemerintah Kabupaten/Kota, Perguruan Tinggi, Sekolah Menengah Kejuruan, Badan Usaha Jasa Konstruksi, LPJK, dan Balai Latihan Kerja).
“Saya berpesan agar MTU ini dimanfaatkan semaksimal mungkin, hingga menghasilkan tenaga kerja konstruksi bersertifikat dan kompeten, terutama di wilayah Sulawesi tenggara dan sekitarnya. Karena dengan adanya tenaga kerja konstruksi yang berkualitas, bisa dipastikan pembangunan Infrastruktur dapat dilakukan dengan baik, Pembangunan Infrastruktur otomatis mendorong pertumbuhan ekonomi, dan jika ekonomi baik maka kesejahteraan rakyat meningkat ”ungkap Yusid.
Forum Perubahan Paradigma Investasi Infrastruktur dan Sosialisasi UUJK No 2 Tahun 2017
Di hari yang sama dalam Forum Perubahan Paradigma Investasi Infrastruktur dan Sosialisasi Undang-Undang Jasa Konstruksi No.2 Tahun 2017, Yusid Toyib menyampaikan materi mengenai Perubahan Paradigma Investasi Infrastruktur. Dikatakannya, membangun infrastruktur tidak bisa hanya mengandalkan dana APBN/D melainkan harus melakukan berbagai inovasi terbaru seperti Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dan pihak swasta. Kita harus bisa meyakinkan pihak swasta terutama dari Indonesia untuk bisa ikut serta membangun Indonesia dengan terlibat dalam proyek-proyek pembangunan pemerintah.
“Pemerintah daerah harus siap dalam melaksanakan peraturan dan target capaian penyelenggaraan Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Paradigma “tidak mau repot” memilih penggunaan APBN/D, tetapi harus dirubah ke paradigma “untuk memberikan layanan kepada masyarakat” tanpa harus memiliki asset infrastruktur, dan beralih lebih banyak melibatkan swasta,” tambah Yusid.